Banyuwangi - Membeli tanah kavling bagi sebagaian orang merupakan langkah awal yang digunakan untuk menambah aset pribadi maupun bisnis-nya.
Terlebih lagi, banyaknya penawaran yang sangat murah meriah untuk sebuah tanah kavling di Kabupaten Banyuwangi. Tak pelak, banyak juga orang-orang yang mampu membayar penuh dari penjualan tanah kavling yang ditawarkan.
Namun sayang, kepercayaan konsumen atas kredibilitas dan janji yang ditawarkan sering kali disalah gunakan oleh sejumlah oknum developer atau pengembang tanah kavilng.
Dalam kondisi maraknya developer/ pengembang tanah kavling di Kabupaten Banyuwangi yang melakukan pelanggaran aturan membuat geram Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Badan Advokasi Indonesia DPD Propinsi Jawa Timur.
Ketua BAI DPD Provinsi Jawa Timur mengatakan, jika pihaknya akan melakukan tindakan terhadap para oknum mafia tanah yang berkedok sebagai pengembang tanah kavling.
"Kami tidak akan tinggal diam melihat mafia tanah yang berkedok sebagai pengembang/developer, jelas itu mengakibatkan terjadinya kerugian pada pihak konsumen," ujar Ketua BAI DPD Provinsi Jawa Timur Tri Sulasmono.
Tri Sulasmono juga mengatakan, bahwa pihaknya juga tidak segan untuk melakukan proses hukum kepada para oknum mafia tanah yang merugikan dan meresahkan masyarakat.
"Kalau memang perlu, akan kami tindaklanjuti dengan melaporkan pada pihak yang berwajib." Tutupnya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H