Banyuwangi - Badan Advokasi Indonesia (BAI) DPD Jawa Timur (Jatim) melakukan koordinasi dengan Satgas Pengawas Koperasi Kabupaten Banyuwangi. Kamis, 15 September 2022.
Hal tersebut dilakukan oleh BAI DPD Jatim dalam menanggapi beredarnya isu terkait banyaknya korban Koperasi Simpan Pinjam di berbagai pemberitaan media, khususnya diwilayah Kabupaten Banyuwangi.
Agenda koordinasi yang dilaksanakan oleh Ketua Tri Sulasmono dan Ketua Divisi Hukum dan HAM Muji Slamet, SH. MH. Badan Advokasi Indonesia DPD Jatim, di sambut baik oleh tiga staf Satgas Pengawas Koperasi di Kantor Dinas Koperasi dan UMKM Banyuwangi.
Ketua BAI DPD Jatim Tri Sulasmono menyampaikan jika informasi terkait banyaknya korban dari masyarakat karena ulah dari sejumlah oknum di lingkungan Koperasi harus ditanggapi dengan serius.
"Misalnya seperti sejumlah koperasi banyak melakukan pelanggaran dengan modus dijadikannya hutang pokok, bunga, dan denda dijadikan menjadi pinjaman pokok dengan bentuk Surat Pengakuan Hutang," kata Tri Sulasmono.
Selain itu juga tanggungan hutang para anggota koperasi dihitung dengan perhitungan bunga ber-bunga sehingga nominal hutangnya melebihi jaminan yang dianggunkan.
"Selanjutnya, seperti yang diinformasikan ada juga Koperasi yang menghimpun maupun menyalurkan dana dari orang yang tidak menjadi anggota Koperasi tersebut, bahkan lebih parahnya lagi ada dugaan tindak pidana penggelapan yang dilakukan oleh pengurus koperasi." Jelas Tri Sulasmono Ketua BAI DPD Jatim.
Sementara itu, dalam menanggapi dan merespon informasi tersebut, pihak Satgas Pengawas Koperasi Banyuwangi akan segera menindaklanjuti hasil dari koordinasi bersama BAI DPD Jawa Timur.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H