Lihat ke Halaman Asli

BAI DPC Banyuwangi Dapat Persetujuan DPU CKPP Banyuwangi dalam Permohonan Alih Fungsi Lahan

Diperbarui: 7 Juli 2022   13:31

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Foto : Plt. Kepala DPU CKPP Banyuwangi Danang Hartanto Bersama Ketua BAI DPC Banyuwangi Tri Sulasmono

BAI DPC Banyuwangi - Setelah melalui proses yang cukup panjang dalam program KKPR (Kegiatan Kesesuaian Tata Ruang), BAI (Badan Advokasi Indonesia) DPC Kabupaten Banyuwangi telah memperoleh persetujuan oleh DPU CKPP (Dinas Pekerjaan Umum, Cipta Karya, Perumahan dan Pemukiman) untuk alih fungsi lahan.

Ketua BAI DPC Banyuwangi Tri Sulasmono mengucapkan terima kasih kepada seluruh instansi terkait, setidaknya pihaknya telah bisa memanfaatkan program KKPR dari Pemerintah berupa alih fungsi lahan pertanian menjadi lahan pemukiman yang telah disetujui oleh DPU CKPP Banyuwangi.

"Alhamdulillah, perjuangan permohonan alih fungsi lahan pertanian ke lahan perumahan KKPR mendapatkan tanggapan yang baik dan disetujui." Ungkapnya. (Kamis, 7 Juli 2022).




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline