Lihat ke Halaman Asli

DPC BAI Banyuwangi: Faktanya Program KKPR Belum Terstruktur Lengkap

Diperbarui: 2 Juli 2022   07:29

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Foto: Tri Sulasmono (Ketua DPC Badan Advokasi Indonesia Kabupaten Banyuwangi)

Kesesuaian Kegiatan Penataan Ruang (KKPR) merupakan korespondensi antara rencana kegiatan penggunaan ruang dan Rencana Penggunaan Ruang (RTR). KKPR ini dapat dinyatakan dalam dua bentuk, yaitu KKKPR dan PKKPR.

Konfirmasi Kelengkapan Penyelenggaraan Pemanfaatan Ruang (KKKPR) adalah dokumen yang menetapkan keselarasan antara rencana operasional penggunaan ruang dan rencana rinci tata ruang (RDTR).

Sedangkan Persetujuan Kesesuaian Pemanfaatan Ruang (PKKPR) adalah dokumen yang menunjukkan kecukupan rencana operasional pemanfaatan ruang dengan RTR yang berbeda dengan RDTR.

Salah satu implementasi dari pembentukan UU Cipta Kerja memang dilaksanakan untuk menyederhanakan persyaratan dasar perizinan berusaha dan KKPR adalah salah satu bentuk perwujudannya. Tapi dalam faktanya di lapangan KKPR sangat memakan teknis yang relatif lama.

Menurut Ketua Badan Advokasi Indonesia (BAI) DPC Kabupaten Banyuwangi Tri Sulasmono mengungkapkan jika program KKPR yang berlangsung saat ini masih belum terstruktur secara lengkap.

Tri Sulasmono menuturkan, apabila dalam pelaksanaan-nya ada kesalahan teknis (Human Erorr) maka tidak seharusnya mengurus melalui KKPR.

Jika seperti yang diberitakan sebelumnya, setelah Undang-Undang Cipta Kerja dan PP No. 21 Tahun 2021 diberlakukan, maka seharusnya teknis dilapangan juga harus sesuai dengan apa yang diharapkan, seperti ; Produk RTR dipublikasi oleh Pemerintah melalui berbagai platform, masyarakat dan pihak terkait dapat memanfaatkan informasi RTR secara online, platform produk RTR terkoneksi dengan portal pelayanan perizinan, sehingga proses perizinan berusaha dan non-usaha menjadi lebih cepat dan transparan, serta perizinan berusaha yang diterbitkan menjadi pertimbangan dalam peningkatan kualitas RTR.

Sementara temuan praktek dilapangan dari Ketua DPC Badan Advokasi Indonesia (BAI) Kabupaten Banyuwangi masih sangat jauh dari apa yang seharusnya menjadi tujuan dan harapan program KKPR itu sendiri.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline