Lihat ke Halaman Asli

Sofyan Utiarahman

Master Trainer MGPBE, Fasilitator, Narasumber Kependidikan, Motivator, Instruktur Nasional, Penulis Pemula

Libur dan Cuti Bersama Tahun 2025

Diperbarui: 18 Januari 2025   10:13

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Keterangan gambar: Foto Kepres No. 2 Tahun 2025 (sumber: Dokumen Pribadi )

Libur dan Cuti Bersama Tahun 2025

Presiden Prabowo telah mengeluarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2025 tentang Cuti Bersama Aparatur Pegawai Sipil Negara Tahun 2025. Pertimbangan Presiden menerbitkan Keputusan tersebut adalah dalam rangka mewujudkan efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberi pedoman bagi instansi pemerintah dalam melaksanakan cuti bersama tahun 2025.

Keterangan gambar: Cover Kalender Hijriyah Kemenag (Sumber: Dokumen Pribadi)

Saya telah merangkum jumlah hari libur dan cuti bersama tahun 2025. Rangkuman tersebut berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 2 Tahun 2025 dan kalender hijriyah yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, Kementerian Agama RI, sebagai berikut:

Bulan Januari 2025:

1 Januari 2025 (hari Rabu), libur tahun baru masehi

27 Januari 2025, (hari Senin) libur Isra' Mi'raj Nabi Muhammad saw 1446 Hijriyah

28 Januari 2025, (hari Selasa) cuti bersama Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili

29 Januari 2025, (hari Rabu) Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili

Bulan Maret 2025

28 Maret 2025 (hari Jumat), cuti bersama Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947)

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline