Lihat ke Halaman Asli

Sofyan Utiarahman

Master Trainer MGPBE, Fasilitator, Narasumber Kependidikan, Motivator, Instruktur Nasional, Penulis Pemula

Kurikulum dalam Kondisi Khusus Dicabut

Diperbarui: 29 Mei 2022   10:18

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pembelajaran SDN 01 Tilamuta Masa Kondisi Khusus 

Informasi dalam tulisan ini penting diketahui oleh pendidik dan tenaga kependidikan, khususnya jenjang PAUD, Pendidikan Dasar dan Menengah. 

Bagi sekolah yang masih menggunakan Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 719/P/2020 Tentang Pedoman Pelaksanaan Kurikulum Pada Satuan Pendidikan dalam Kondisi Khusus (sebagai dasar penyelenggaraan pendidikan pada satuan pendidikannya) harus beralih kepada regulasi terbaru. 

Aturan terbaru pelaksanaan pembelajaran pada satuan PAUD, Pendidikan Dasar dan Menengah adalah Keputusan Mendikbud Ristek Nomor 56/M/2022 Tentang Pedoman Penerapan Kurikulum Dalam Rangka Pemulihan Pembelajaran.

Mengapa Kepmendikbud Nomor 719/P/2020 dicabut? Karena isi kurikulum tersebut belum dapat mengatasi ketertinggalan pembelajaran (learning loss), sehingga perlu disempurnakan. 

Dalam rangka pemulihan ketertinggalan pembelajaran dalam masa kondisi khusus, satuan pendidikan atau kelompok satuan pendidikan perlu mengembangkan kurikulum dengan prinsip diversifikasi (penganekaragaman) sesuai dengan kondisi satuan pendidikan, potensi daerah, dan peserta didik. 

Atas dasar tersebut, diterbitkan regulasi terbaru, yaitu Kepmendikbud Nomor 56/M/2022 Tentang Pedoman Penerapan Kurikulum Dalam Rangka Pemulihan Pembelajaran.

Outbond SDN 01 Tilamuta Masa Pemulihan Pembelajaran

Dalam regulasi terbaru tersebut, satuan pendidikan yang masih menyelenggarakan Kurikulum 2013 tetap menerapkan kurikulum tersebut dengan menerapkan prinsip-prinsip implementasi kurikulum merdeka. 

Hal tersebut berlaku pula untuk satuan pendidikan yang mendaftar IKM Mandiri Kategori Mandiri Belajar. Sedangkan satuan pendidikan yang memilih Implementasi Kurikulum Merdeka (IKM) kategori Mandiri Berubah dan Mandiri Berbagi, Sekolah Penggerak, dan SMK PK  dalam pelaksanaan pembelajaran mengacu pada regulasi terbaru.

Pertanyaan kemudian adalah bagaimana dengan jam belajar dan jam kerja? apakah masih mengikuti pola pada kondisi khusus atau kembali normal? Sampai dengan tulisan ini ditayangkan, penulis berpendapat bahwa kita kembali ke jam belajar normal (6-7 jam pelajaran perhari) dan jam kerja guru dan tenaga kependidikan 7-8 jam perhari.

Bangkit Guruku!

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline