Lihat ke Halaman Asli

sofiya nida

Mahasiwa

Analisis Perkembangan Hukum Ekonomi di Indonesia Menggunakan Pemikiran Max Weber dan H.L.A. Hart

Diperbarui: 29 Oktober 2024   20:16

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Analisis Perkembangan Hukum Ekonomi di Indonesia Menggunakan Pemikiran Max Weber dan H.L.A. Hart

Oleh: Sofiya Nida Khoirunnisa/222111252/HES 5E

Max Weber 

Karl Emil Maximilian Weber atau sering disebut Max Weber adalah salah satu sosiolog dan ekonomi politik Jerman terbesar abad ke-19 dan salah satu pendiri sosiologi modern. Ia lahir pada 21 April 1864 dan meninggal pada 14 Juni 1920. Max Weber dianggap sebagai salah satu bapak sosiologi modern karena karya-karyanya yang revolusioner dan berpengaruh dalam perkembangan ilmu sosial modern.

Beberapa karya Max Weber yang paling terkenal meliputi:

  • Etika Protestan dan Semangat Kapitalisme (1904), Menganalisis hubungan antara nilai-nilai Protestan dan perkembangan kapitalisme di Barat, menunjukkan bagaimana keyakinan agama dapat mempengaruhi perilaku ekonomi.
  • Economy and Society (1910 -1914), Menyajikan teori-teori tentang tindakan sosial, otoritas, dan birokrasi.
  • Politics as a Vocation (1919), Mendefinisikan negara sebagai lembaga dengan monopoli kekuatan fisik yang sah.
  • Sociology of Religion, Mencakup analisis tentang berbagai tradisi agama, termasuk Konfusianisme, Hindu, dan Yudaisme.
  • Methodological Essays (1902), Menggali dasar-dasar metodologi dalam penelitian sosial.

Pokok-pokok Pemikiran Max Weber

  • Methode Verstehen, Weber mengembangkan metode pemahaman (Verstehen) untuk memahami makna subjektif di balik tindakan sosial individu. Metode ini melibatkan empat jenis rasionalitas: instrumental, nilai, afektif, dan tradisional.
  • Empati dan Interpretasi Subjektif, menurut Weber peneliti harus menggunakan empati untuk memahami perspektif dan pemikiran individu yang sedang diselidiki. Makna subjektif harus dipahami dalam konteks sejarah dan sosial yang lebih luas.
  • Rasionalisasi,  Weber menganalisis proses rasionalisasi dalam masyarakat modern, yang ia anggap sebagai faktor kunci dalam perkembangan sosial dan ekonomi.
  • Tipe Ideal, Weber menggunakan konsep ini untuk memahami fenomena sosial dalam bentuk yang paling murni, konsep ini membantu dalam analisis sosiologis.
  • Otoritas: Weber membedakan tiga jenis otoritas: tradisional, karismatik, dan rasional-legal, yang berkontribusi pada pemahaman struktur kekuasaan dalam masyarakat.


H.L.A. Hart

Herbert Lionel Adolphus Hart atau sering disebut H.L.A. Hart adalah seorang filosof hukum Inggris yang sangat berpengaruh dalam ilmu hukum pada abad ke-20. Ia lahir pada 18 Juli 1907 dan meninggal pada 19 Desember 1992. H.L.A. Hart meninggalkan jejak besar dalam dunia filosofi hukum dengan karyanya yang sistematis dan teoritis yang berpengaruh dalam perkembangan teori hukum positif dan relasinya dengan moralitas.

Beberapa karya H.L.A. Hart yang paling terkenal:

  • The Concept of Law (1961), Karya ini dianggap sebagai magnum opus Hart, di mana ia mengkritik teori hukum klasik dan membedakan antara aturan primer dan sekunder.
  • Law, Liberty and Morality (1963), Buku ini mengeksplorasi hubungan antara hukum dan moralitas.
  • Punishment and Responsibility (1968), Mengkaji tanggung jawab dan keadilan dalam konteks hukum pidana.
  • Essays on Bentham (1982), Mengulas pemikiran Jeremy Bentham dan kontribusinya terhadap yurisprudensi.
  • Essays in Jurisprudence and Philosophy (1983), Kumpulan esai yang membahas berbagai aspek teori hukum dan filosofi.

Pokok-pokok Pemikiran H.L.A. Hart:

  • Struktur Aturan, Hart mereformulasikan hukum sebagai kombinasi aturan primer dan sekunder. Aturan primer adalah aturan yang langsung dan eksplisit, sedangkan aturan sekunder adalah interpretasi dan implementasi aturan primer oleh pejabat peradilan dan lembaga legislatif
  • Hubungan Antara Hukum dan Moralitas, Hart menolak hubungan mutlak antara hukum dan moralitas. Ia berpendapat bahwa hukum dan moralitas bersifat independen dan tidak selalu terkait secara langsung. Meski demikian, Ia mengakui bahwa pandangan moral banyak mempengaruhi penafsiran hakim dan prinsip-prinsip hukum
  • Validitas Hukum, Menurut Hart, validitas hukum bukan bergantung pada kesesuaian dengan moralitas. Sebagai contoh, hukum rezim Nazi masih dianggap sebagai hukum yang valid meskipun bertentangan dengan moralitas. Ini menunjukkan doktrin pemisahan hukum dan moralitas yang dikemukakan oleh Hart
Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline