Lihat ke Halaman Asli

Kenaikan UMP 6,5% dan PPN 12%: Peluang atau Ancaman bagi Kesejahteraan Warga Serang

Diperbarui: 5 Januari 2025   15:54

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

(Sumber foto: Dibuat oleh OpenAI)

Tahun ini, pemerintah menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 6,5%. Di sisi lain, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) juga naik menjadi 12%. Bagi warga kota serang, kebijakan ini menimbulkan beragam reaksi. Ada yang merasa peluang untuk kehidupan yang lebih baik, tapi ada juga yang khawatir kalau kebijakan ini malah memperberat beban hidup.

Kenaikan UMP: Harapan Baru untuk Pekerja

Dengan gaji yang lebih besar, kebutuhan sehari hari seperti makanan, biaya sekolah, dan Kesehatan diharapkan lebih mudah terpenuhi. Selain itu bisa memotivasi para pekerja untuk lebih produktif. Dengan pendapatan yang lebih tinggi, kalitas hidup mereka mungkin akan ikut meningkat.

Kenaikan PPN: Harga Barang Jadi Lebih Mahal

Kenaikan ini membuat harga barang dan jasa ikut naik. Akibatnya, meskipun gaji naik, pengeluaran Masyarakat juga bisa jadi lebih besar. Bagi keluarga berpenghasilan rendah kondisi ini akan terasa cukup berat.

Pengaruh ke Dunia Usaha di Serang

Biaya operasional mereka naik karena harus membayar gaji lebih tinggi. Di sisi lain, kenaikan PPN bisa mengurangi daya beli Masyarakat, sehingga penjualan mereka mungkin menurun.

Namun, bagi pengusaha yang kreatif, kebijakan ini bisa menjadi tantangan untuk mencari cara baru agar tetap bertahan. Misalnya, dengan menekan biaya produksi atau menawarkan produk yang lebih menarik.

Apa yang bisa kita lakukan?

Untuk menghadapi dampak kebijakan ini, beberapa langkah bisa diambil:

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline