Lihat ke Halaman Asli

Sofiya Hasanah

Penulis dan womanpreneur

Tiktokers Eksploitasi 26 Anak Demi Cuan, Ngemis Online?

Diperbarui: 22 September 2023   10:30

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

Sepertinya kita semua sebagian besar memiliki akun tiktok ya, atau paling tidak memiliki aplikasi tiktok. Ketika scrolling akun beranda tiktok, beberapa kali di beranda saya lewat sebuah tiktok live yang menampilkan seorang pengasuh panti asuhan yang sedang melakukan live dengan latar belakang anak-anak yang sedang tertidur. Tak lupa juga terpasang spanduk besar yang ditempelkan di dinding dengan mencantumkan nama panti asuhan, alamat, dan nomor rekening untuk donasi.

Saya sempat mengklik dan memantau live tersebut beberapa menit, dalam live nya si tiktokers ini pada intinya meminta bantuan donasi untuk mencukupi kebutuhan hidup anak-anak, mulai dari pakaian, makanan, minum, dan kebutuhan lainnya. Tak sedikit yang berkomentar positif, tak sedikit pula yang berkomentar negatif dan mengecam. 

Beberapa bulan lalu pun sempat gempar tiktok live mandi lumpur yang kemudian mendapat banyak kecaman, sama halnya dengan tiktok live panti asuhan, tiktok live mandi lumpur pun sempat masuk dalam kanal berita stasiun tv nasional. Nampaknya, video live seperti ini memang sudah sering terjadi, dan tak jarang para penonton pun tergerak hatinya untuk membantu.

Oke, kita kembali ke pembahasan awal. Dari video live tiktok itu terkuak bahwa panti asuhan ini berada di Medan, dengan nama Yayasan Tunas Kasih Olayama Raya. Sekilas tiktok live panti asuhan ini tidak ada yang aneh ataupun mengganjal, akan tetapi jika ditelusuri secara teliti, maka terdapat beberapa keganjilan.

Panti Asuhan Belum Berizin
Legalnya, sebuah panti asuhan harus memiliki izin dari pihak terkait. Salah satu kegunaan dengan adanya izin ini adalah terwujudnya pengawasan dari instansi tertentu agar panti asuhan yang bersangkutan berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Namun kasus yang terjadi di Medan ini, panti asuhan tersebut yang berdiri sejak awal tahun 2023, belum memiliki izin. Sehingga dengan terkuaknya kasus ini maka panti asuhan ditutup sementara.

Asal-Usul Anak
Terdapat beberapa kriteria anak yang dapat diterima untuk dititipkan ke panti asuhan. Oleh karena panti asuhannya saja tidak terdaftar, maka asal-usul anak dari panti asuhan ini patut dipertanyakan. Kabid Rehab Dinas Sosial Kota Medan, Mariance mengatakan anak-anak yang berada dalam panti asuhan ini akan ditelusuri keluarganya, jika keluarganya ditemukan maka akan dikembalikan karena anak-anak masih membutuhkan pengasuhan dari orang tuanya, akan tetapi jika keluarganya tidak mau, maka pihak terkait akan melakukan tindak lanjut sesuai dengan kewenangan.

Penyalahgunaan Dana
Umumnya, sebuah yayasan atau lembaga memiliki rekening bank tersendiri dengan mengatasnamakan yayasan atau lembaga yang bersangkutan. Patut diwaspadai apabila terdapat yayasan atau lembaga yang mengadakan donasi tetapi rekening bank yang digunakan adalah atas nama pribadi (individu). Hal ini untuk mencegah agar dana yang mengalir pada rekening bank tersebut tidak disalahgunakan. Nyatanya, dana yang mengalir ke panti asuhan di Medan ini disalahgunakna oleh di pemilik untuk kepentingan pribadi, seperti membeli kendaraan dan tanah. Diperkirakan dana yang didapat dari hasil donasi adalah 20-50 juta perbulan.

Eksploitasi Anak
Total terdapat 26 anak yang berada di panti asuhan ini, diantaranya 4 orang masih bayi atau balita, dan yang lainnya sekolah. Ada yang SD, adapula yang SMP. Pelaku melakukan tiktok live yang kemudian dinarasikan sedemikian rupa untuk menarik dan mendapat simpati dari pengguna tiktok sehingga para penonton ini tergerak untuk melakukan donasi, baik dalam bentuk gift, sampai transfer bank. Yang lebih mengejutkannya, donatur bukan hanya berasal dari Indonesia saja, tetapi juga dari luar negeri.
Komisioner KPAI Diyah Puspitarini mengatakan kalau tindakan si pelaku ini sudah masuk dalam kategori eksploitasi dan perdagangan anak, sehingga anak-anak yang menjadi korban harus ditangani dengan cepat erta memberikan perlindungan dan pendampingan hukum.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline