Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) ialah seluruh wujud aktivitas buat menjamin serta melindungi keselamatan serta kesehatan karyawan lewat upaya penangkalan musibah kerja serta penyakit akibat kerja. K3 merupakan sesuatu program yang terbuat untuk karyawan ataupun pengusaha dengan metode mengidentifikasi hal-hal yang berpotensi memunculkan musibah kerja serta penyakit akibat ikatan kerja dan selaku aksi antisispatif.
Menurut Djoko (2007), manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) merupakan bagian totalitas dari suatu sistem manajemen secara utuh yang meliputi struktur organisasi serta sumber energi, diperlukan guna terciptanya tempat kerja yang nyaman, efektif serta produktif dalam rangka pengendalian risiko- risiko yang berkaitan dengan K3 dalam tiap kegiatan aktivitas pekerjaan. Dalam pekerjaan tentu ada risiko, hingga dari itu butuh terdapatnya manajemen risiko buat menghindari terbentuknya musibah kerja.
Manajemen risiko merupakan suatu metode yang sistematis dalam memandang suatu risiko serta memastikan dengan pas penindakan terhadap risiko tersebut. Ini ialah suatu fasilitas buat mengenali sumber dari risiko serta ketidakpastian, dan bisa memperkirakan akibat yang hendak ditimbulkan serta meningkatkan reaksi yang wajib dicoba buat menjawab risiko tersebut. Aksi manajemen risiko diambil oleh para praktisi buat merespon bermacam- berbagai risiko.
Proyek konstruksi sangat rentan terhadap musibah. Pembangunan yang dilaksanakan dengan memakai teknologi yang simpel ataupun yang memakai teknologi tingkatan besar, mempunyai efek yang bisa memunculkan bahaya musibah kerja sehingga menyebabkan kerugian untuk sesuatu industri jasa konstruksi. Kerugian jiwa, material, duit serta waktu ialah akibat- akibat yang pasti saja hendak membatasi secara langsung penerapan proyek konstruksi. Keselamatan dan kesehatan kerja bertujuan buat menghasilkan keadaan yang menunjang kenyamanan kerja untuk tenaga kerja, sehingga sanggup tingkatkan manajemen risiko.
Dasar penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di jasa konstruksi merupakan Undang--undang Nomor. 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi, Undang--Undang Nomor. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, Peraturan Pemerintah Nomor. 29/ 2000 Pasal 30 ayat( 1), demikian pula dengan Pedoman Teknis K3 Konstruksi Bangunan dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor. 1 Tahun 1980 serta Pedoman Penerapan K3 pada Tempat Aktivitas Konstruksi dalam SKB Menteri Tenaga Kerja serta Menteri Pekerjaan Universal Nomor. 174/ MEN/ 1986 serta 104/ KPTS/ 1986.
Mempraktikkan manajemen keselamatan dan kesehatan kerja (K3) sangat berarti sebab bertujuan buat membagikan atmosfer area serta keadaan kerja yang baik, aman serta nyaman dan bisa menjauhi musibah serta penyakit kerja. Perencanaan sistem manajemen keselamatan serta keselamatan kerja ialah rangkaian dari sebagian tahapan ialah, identifikasi bahaya, evaluasi efek, pengendalian efek, serta perhitungan bayaran dari pengendalian efek tersebut.
Dalam PMBOK Sixth Edition 2017, proses dalam manajemen risiko adalah sebagai berikut:
- Merancang manajemen risiko
- Mengenali risiko
- Melaksanakan analisis risiko kualitatif
- Melaksanakan analisis risiko kuantitatif
- Merancang respons risiko
- Mengendalikan risiko
Dalam ISO 31000- 2018, proses dalam manajemen risiko adalah:
- Komunikasi serta konsultasi
- Lingkup, konteks serta kriteria
- Asesmen risiko
- Identifikasi risiko
- Analisis risiko
- Penilaian risiko
- Perlakuan risiko
- Pemantauan serta kaji ulang
- Pencatatan serta pelaporan
REFERENSI:
Dharma, A. A. B., Putera, I. G. A., & Dewi, A. D. P. (2017). Manajemen Risiko Keselamatan Dan Kesehatan Kerja (K3) Pada Proyek Pembangunan Jambuluwuk Hotel & Resort Petitenget. Jurnal Spektran, 5(1).