Lihat ke Halaman Asli

Sofian bima

Mahasiswa uin malang

Nilai dan Norma Konstitusional UUD NKRI 1945 dan Konstitusionalitas Ketentuan Perundang-undangan

Diperbarui: 26 November 2023   18:44

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Nilai dan Norma Konstitusional dalam UUD 1945.

Konstitusi merupakan pondasi utama yang mengatur suatu negara, menetapkan aturan main dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia (UUD NKRI) tahun 1945 menjadi dokumen konstitusi yang mengandung berbagai nilai dan norma yang menjadi landasan penting bagi pembentukan dan pengaturan kehidupan berbangsa di Indonesia.

Landasan Nilai dalam UUD 1945

1. Kedaulatan Rakyat

Kedaulatan rakyat menjadi nilai utama yang tercermin dalam UUD 1945. Konsep ini menempatkan rakyat sebagai sumber kekuasaan tertinggi yang diamanahkan untuk memilih pemimpin, membuat keputusan politik, dan mengatur negara sesuai dengan kepentingan bersama.

2. Kebhinekaan dan Keberagaman

Nilai kebhinekaan dan keberagaman juga terwakili dalam UUD 1945. Pengakuan dan perlindungan terhadap keberagaman budaya, agama, suku, dan bahasa di Indonesia menjadi nilai yang mendasar.

3. Negara Hukum

Prinsip negara hukum tercermin dalam UUD 1945, menekankan bahwa hukum adalah panglima tertinggi yang harus dijunjung tinggi oleh seluruh warga negara dan pemerintah. Penegakan hukum dan keadilan menjadi bagian integral dalam kehidupan berbangsa.

4. Kesejahteraan Sosial

UUD 1945 juga menegaskan tujuan untuk mencapai kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Pemerintah bertanggung jawab untuk memastikan bahwa kebutuhan dasar seperti pendidikan, kesehatan, dan pekerjaan layak dapat terpenuhi.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline