Lihat ke Halaman Asli

lulu azmi

Mahasiswa

Alur PenyelesaianTata Usaha Negara

Diperbarui: 25 Desember 2024   23:51

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara adalah hukum yang mengatur bagaimana proses beracara sengketa TUN dimulai dari gugatan hingga putusan.

Dalam beracara sengketa TUN terdapat proses-proses yang harus dilakukan, yaitu sebelum mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara ada yang namanya Upaya Administratif..

Upaya Administratif adalah suatu upaya yang dilakukan oleh seseorang atau badan hukum yang tidak terima dengan KTUN

 Upaya Administratif dibagi menjadi dua:

1. Keberatan (Bezwaarschrift): Mengajukan keberatan kepada pejabat yang mengeluarkan KTUN

2. Banding Administratif(Administratif Bereop): Diajukan Kepada atasan pejabat atau badan tata usaha negara yang mengeluarkan KTUN

Gugatan diajukan Ke Pengadilan TUN itu dapat dilakukan jika upaya administratifnya tidak berhasil.

Proses beracara di PTUN yaitu:

1. Mengajukan Gugatan ke PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara)

2. Proses Dismissal

Dismissal Proses adalah suatu pemeriksaan yang dilakukan oleh ketua pengadilan untuk memeriksa terkait kewenangan relatif dan absolut gugatan tersebut. Ketua Pengadilan dapat menunjuk satu hakim untuk sebagai raportir.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline