Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara adalah hukum yang mengatur bagaimana proses beracara sengketa TUN dimulai dari gugatan hingga putusan.
Dalam beracara sengketa TUN terdapat proses-proses yang harus dilakukan, yaitu sebelum mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara ada yang namanya Upaya Administratif..
Upaya Administratif adalah suatu upaya yang dilakukan oleh seseorang atau badan hukum yang tidak terima dengan KTUN
Upaya Administratif dibagi menjadi dua:
1. Keberatan (Bezwaarschrift): Mengajukan keberatan kepada pejabat yang mengeluarkan KTUN
2. Banding Administratif(Administratif Bereop): Diajukan Kepada atasan pejabat atau badan tata usaha negara yang mengeluarkan KTUN
Gugatan diajukan Ke Pengadilan TUN itu dapat dilakukan jika upaya administratifnya tidak berhasil.
Proses beracara di PTUN yaitu:
1. Mengajukan Gugatan ke PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara)
2. Proses Dismissal
Dismissal Proses adalah suatu pemeriksaan yang dilakukan oleh ketua pengadilan untuk memeriksa terkait kewenangan relatif dan absolut gugatan tersebut. Ketua Pengadilan dapat menunjuk satu hakim untuk sebagai raportir.