Lihat ke Halaman Asli

lulu azmi

Mahasiswa

Adagium Hukum

Diperbarui: 1 Desember 2024   12:57

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Dalam dunia hukum terdapat banyak adagium-adagium hukum atau istilah-istilah hukum yang setiap kalimatnya itu mempunyai makna. Mahasiswa hukum harus tahu beberapa adagium hukum yang keren kalimat serta artinya.

Menurut KKBI, Adagium adalah "adagium/ada*gi*um/ n pepatah; peribahasa" yang bermakna pernyataan atau ungkapan.

Adagium hukum banyak digunakan sebagai dasar dalam praktik hukum dan implementasi peraturan. 

Adagium- Adagium Hukum :

1. Absolute sentienfia expositore non indiget, dalil yang sederhana tidak membutuhkan penjelasan lebih lanjut.

2. Actory in cumbit probatio, siapa yang menggugat ialah yang wajib membuktikan.

3. Ne bis in idem, perkara yang sama dan sejenis tidak boleh disidangkan untuk yang kedua kalinya.

4. Cogitationis poenam nemo patitur, tidak ada seorang pun dapat dihukum atas pemikirannya.

5. Culpae poena par esto, hukuman harus sebanding dengan kejahatannya.

6. De gustibus non est disputandum, perihal selera tidak dapat disengketakan.

7. Equality before the law, semua orang sama di depan hukum.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline