Saat saya sedang membaca berita informasi di platform Media Sosial. Mayoritas yang berseliweran di beranda Instagram adalah tentang kebijakan yang baru saja dikeluarkan oleh Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Republik Indonesia, yakni "Pasukan Paskibraka bagi perempuan harus melepaskan hijab pada saat bertugas di istana Senayan di Ibu Kota Nusantara (IKN) yang baru nantinya". Dengan alasan seluruh paskibra biar sama-sama berseragam.
Kebijakan tersebut banyak sekali menuai komentar yang kontroversial dari berbagai pihak. Baik dari pihak netizen, Pengurus Pusat Paskibraka Indonesia (PPI), Majelis Ulama Indonesia (MUI), bahkan sampai elit partai politik salah satunya Partai Keadilan Sosial (PKS) turut mengkritik dan meminta secara tegas agar membatalkan kebijakan yang telah dikeluarkan oleh BPIP tersebut.
"Sungguh sangat ironis sekali, lembaga pembina Pancasila justru tidak paham dengan Pancasila dan konstitusi, Sila pertama Ketuhanan Yang Maha Esa Pasal 29 Ayat 2 UUD 1945 secara tegas menyatakan Negara menjamin kemerdekaan setiap orang memeluk Agama masing-masing dan untuk beribadah sesuai agama dan kepercayaannya". Ujar ketua PKS (Jazuli Juwaini) dilansir dari media sosial Instragram @tvonenews (14/08/2024).
Namun pada selang beberapa menit lalu ketua BPIP memberikan pernyataan didepan awak media sosial. Informasi ini dilansir dari Platform media Instagram @tvonenews juga, "Kebijakan yang telah dikeluarkan tersebut tidak ada paksaan, artinya kesuka relaan masing-masing setiap anggota putri paskibra. Aturan tersebut hanya dilaksanakan pada saat acara kemerdekaan, namun jika sudah diluar acara maka kembali lagi seperti sedia kala".
Pernyataan tersebut memberikan arah kebimbangan, kesannya tidak menyuruh namun harus tetap dipatuhi.
Jika hal demikian benar terjadi, maka itu termasuk salah satu kemerosotan moral pada penerapan nilai-nilai aqidah islamiyah bagi yang beragama Islam. Karna dalam Islam perempuan dianjurkan untuk memakai hijab untuk menutupi aurat bagian kepalanya.
Namun disisi lain aturan dari pemerintah harus tetap dipatuhi bagi sang paskibra putri karna menurutnya itu adalah sebuah peraturan yang harus dilaksanakan, bisa jadi sulit ditinggalkan untuk bisa memilih karna menjadi suatu moment yang sangat berharga.
Tidak mengikuti aturan yang ada dikira tidak cinta Tanah Air Indonesia (Nasionalisme), di ikuti akan mengingkari kewajiban dalam aturan Islamiyah, meskipun kebijakan tersebut hanya dilaksanakan sesaat saja. Bagaikan kebijakan simalakama saja. Ahhh,,, sungguh sangat tidak penting sekali, mengeluarkan aturan sedemikian.
Kebijakan semacam itu, sangat berbanding terbalik jika melihat pada aturan yang ada pada nilai-nilai PANCASILA. Sangat tidak relevan sekali jika aturan tersebut dibiarkan begitu saja.
Wallahu a'lam bishawab...
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H