Lihat ke Halaman Asli

Sofia Eka

Mahasiswa

Review Artikel

Diperbarui: 29 November 2023   19:15

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Sofia Eka Rachmawati (212111119)

5D Hukum Ekonomi Syariah

UIN Raden Mas Said Surakarta 

Artikel dengan judul "Dampak Pernikahan Dini dan Problematika Hukumnya" yang ditulis oleh Bapak Muhammad Julijanto yang merupakan Dosen Fakultas Syariah dari UIN Raden Mas Said Surakarta. Artikel ini membahas mengenai beberapa masalah akibat pernikahan dini, seperti dampak dari pernikahan dini terhadap pembangunan keluarga sakinah serta masalah mengenai tingginya angka perceraian akibat pernikahan dini.

Artikel tersebut menuliskan gambaran angka pernikahan dini yang terjadi di daerah lereng Merapi, Kecamatan Cangkringan, Kabupaten Sleman, Yogyakarta. Selama 2011 terdapat 40 pernikahan yang persyaratannya harus dilengkapi dengan dispensasi nikah. Dalam artikel tersebut, penulis juga memasukkan data pernikahan dini dan tingkat perceraian yang terjadi di beberapa wilayah.

Penulis juga memaparkan beberapa dampak yang akan terjadi jika melakukan pernikahan dini diantaranya yakni, rawan pada masalah sosial ekonomi ; rentan perceraian bahkan terdapat Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Dalam masalah kesehatan, pernikahan dini berisiko untuk pihak wanita saat sedang hamil, seperti pendarahan saat persalinan, anemia serta komplikasi saat melahirkan.

Seperti yang kita tahu, pernikahan adalah sarana untuk membangun sebuah keluarga dan menciptakan keturunan. Dimana fungsi dari pernikahan yaitu sebagai salah satu bentuk dari ibadah karena nikah itu didasarkan pada iman dan taqwa kepada Allah SWT; agar mendapat keturunan; dan agar kehidupan menjadi lebih bermakna.

Penulis juga memaparkan bahwa pernikahan yang ideal harus sesuai dengan syariat dan hukum negara seperti, calon mempelai adalah bibit unggul; selalu bertahkim kepada Al-Qur'an dan As-sunnah; menghiasi rumah tangga dengan sholat, dzikir, puasa, zakat, infaq dll.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline