Lihat ke Halaman Asli

BPJS Kesehatan, Upaya Gotong Royong Kita Menyehatkan Bangsa

Diperbarui: 17 September 2018   17:39

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sejak 2014, BPJS Kesehatan resmi beroperasi untuk mewujudkan jaminan kesehatan bagi seluruh warga negara Indonesia. Dalam perjalanannya, banyak orang sangat terbantu karena biaya pengobatannya ditanggung oleh negara melalui sistem jaminan sosial kesehatan ini. Banyak orang telah diselamatkan karena BPJS. Testimoni tentang manfaat BPJS sudah tersebar di banyak media sosial.

Jumlah peserta program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) hingga 1 September 2018 sudah mencapai 201.660.548 orang melalui berbagai skema. Seperti kita ketahui bersama, sistem JKN mensyaratkan iuran dari para peserta. 

Namun, Pemerintah menyediakan bantuan iuran untuk warga negara yang tidak mampu melalui sistem JKN Penerima Bantuan Iuran (PBI). Untuk para pekerja, perusahaan berkewajiban untuk menanggung iuran, sementara para pekerja mandiri harus membayar sendiri iuran BPJS Kesehatan-nya.

JKN merupakan amanat konstitusi Indonesia. Negara wajib melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia. Pemerintah kemudian memenuhinya melalui penyelenggaraan BPJS. Konsep JKN adalah konsep yang sangat ideal dalam membangun sistem kesehatan nasional. 

Sistem JKN yang berbasis gotong royong sangat cocok diterapkan dalam masyarakat Indonesia. Selama ini, gotong royong sudah menjadi sistem yang mendarah daging dalam kelompok-kelompok masyarakat kita. JKN ibarat sistem gotong royong versi modern.

Meski demikian, BPJS Kesehatan selama ini belum maksimal. Lembaga ini mengalami defisit keuangan sehingga harus mengurangi beberapa fasilitas bagi peserta. Inilah yang dikeluhkan selama ini oleh masyarakat maupun para pemangku kepentingan di bidang kesehatan. Lalu, mengapa BPJS Kesehatan bisa mengalami defisit?

Defisit keuangan disinyalir terjadi karena banyak peserta BPJS Kesehatan yang tidak membayar iuran. Dalam beberapa kasus, orang mengurus BPJS Kesehatan ketika sakit. Kemudian, setelah tindakan selesai, mereka tidak melanjutkan membayar iuran. Selain itu, ada juga perusahaan yang tidak melakukan kewajibannya untuk membayar iuran bagi para karyawannya. Padahal, biaya yang di-cover BPJS sangat besar untuk membayari mereka yang sakit.

Pemerintah sudah siap mengambil langkah inisiatif untuk memberikan dana bagi BPJS Kesehatan sehingga pelayanan kesehatan bagi para peserta tetap maksimal. Presiden Joko Widodo sudah menyetujui kucuran dana pemerintah untuk BPJS. "Kami sudah rapatkan seminggu yang lalu. Sebentar lagi akan dikucurkan Rp4,9 triliun, untuk menutupi kebutuhan yang mendesak," kata Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko (16/09/2018). ttps://www.viva.co.id/amp/berita/bisnis/1075270-tutupi-defisit-bpjs-kesehatan-pemerintah-siapkan-rp4-5-triliun

Langkah tersebut merupakan langkah yang bijaksana dari Pemerintah untuk melindungi rakyat sehingga rakyat bisa mengakses fasilitas kesehatan bilamana diperlukan. Namun, sebagai bagian dari bangsa Indonesia, kita juga harus ambil bagian untuk bergotong royong menyehatkan bangsa, minimal dengan tidak pernah terlambat membayar iuran.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline