Lihat ke Halaman Asli

Sofia RizkiJ

Mahasiswi

Hak Asasi Manusia dan Keadilan Gender di Desa Tangkulowi, Sigi, Sulawesi Tengah

Diperbarui: 27 Oktober 2023   13:07

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Di berbagai sudut dunia, hak asasi manusia dan isu-isu gender merupakan dua pilar utama yang mendefinisikan masyarakat yang inklusif, adil, dan berkelanjutan. Dalam konteks ini, penting untuk menganalisis bagaimana hak asasi manusia dan isu-isu gender diterapkan di desa Tangkulowi, desa yang terletak di daerah pegunungan dengan mayoritas penduduknya beragama nasrani. 

Desa Tangkulowi merupakan salah satu desa yang memiliki budaya, norma, dan nilai-nilai yang kuat yang berakar dalam agama mereka. Hal ini dapat mempengaruhi cara hak asasi manusia dan isu-isu gender dipahami dan diterapkan dalam konteks desa tersebut. Oleh karena itu, penting untuk menganalisis isu-isu berdasarkan pada data empiris dan pendekatan yang komprehensif.

Hak Asasi Manusia

  1. Kebebasan Beragama: Desa Tangkulowi memiliki sejarah toleransi agama yang kuat. Hak beragama dan kebebasan untuk tidak beragama sangat dihormati dan dilindungi.

  2. Hak Perempuan: Hak-hak perempuan dalam desa tersebut sangat diperhatikan, termasuk akses yang setara terhadap pendidikan, kesehatan, dan kesempatan ekonomi. Masyarakat menghindari adanya stereotip gender yang dapat membatasi peran perempuan dalam masyarakat.

  3. Hak Orang-orang Minoritas: Meskipun mayoritas penduduknya beragama nasrani, desa tersebut juga memiliki orang-orang dari agama minoritas namun dapat hidup berdampingan dan menjalin hubungan yang  harmonis. 

Isu-isu Gender

  1. Peran Gender: Budaya desa yang mungkin memiliki pandangan tradisional tentang peran gender dapat mempengaruhi peluang dan ekspektasi bagi pria dan wanita. Pendidikan dan kesadaran gender dapat membantu mengatasi isu-isu ini.

  2. Kekerasan Gender: Desa Tangkulowi menerapkan sebuah peraturan adat jika terjadi kekerasan maka pihak yang melakukan kekerasan harus membayar denda sesuai peraturan yang telah ditetapkan dari hukum adat. 

  3. Kepemimpinan Wanita: Mendorong partisipasi aktif perempuan dalam kepemimpinan dan pengambilan keputusan di desa menjadi salah satu contoh yang dapat menginspirasi menuju inklusivitas dan kesetaraan gender.

Desa Tangkulowi ini memiliki potensi untuk menciptakan masyarakat yang inklusif dan berlandaskan nilai-nilai hak asasi manusia. Namun, ini juga memerlukan perhatian terhadap isu-isu gender, peran gender, dan hak asasi manusia. Dengan kesadaran, edukasi, dan tindakan yang tepat, desa tersebut dapat menjadi contoh keberagaman yang harmonis dan penghormatan terhadap hak asasi manusia serta isu-isu gender.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline