JAKARTA, Ribuan buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan dan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM SPSI) menggelar aksi unjuk rasa nasional di depan Gedung Adhyatama, Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Jakarta Selatan, pada Selasa, 10 Oktober 2024.
Aksi ini dilakukan sebagai bentuk protes terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 beserta aturan turunannya, yang dinilai dapat mengancam keberlangsungan industri rokok, makanan, dan minuman.
Massa yang hadir bukan hanya dari Jakarta, tetapi juga dari berbagai daerah di Indonesia seperti Banten, Jawa Timur, Jawa Tengah, Sumatra, dan Kalimantan dan lainya. Kehadiran mereka dengan membawa spanduk dan bendera dari berbagai daerah menunjukkan kesatuan perjuangan untuk mempertahankan kelangsungan hidup pekerja di tengah kebijakan pemerintah yang dianggap belum adil.
Massa aksi memadati jalan raya di depan kantor Kemenkes, Jakarta Selatan, sejak pagi hari, di bawah pengawasan ketat aparat kepolisian. Dengan tertib, para peserta aksi membawa spanduk-spanduk berisi berbagai tuntutan yang dipasang di sekitar gerbang kantor Kemenkes. Salah satu spanduk yang mencolok berbunyi, "Cabut pasal-pasal PP No. 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan.
Tolak Peraturan Menteri Kesehatan sebagai aturan turunannya yang mengancam industri dan kelangsungan kerja para pekerja. Kami mendukung kesehatan, tapi kami juga butuh penghasilan." Pesan ini menggambarkan keresahan para pekerja terhadap kebijakan baru yang dinilai dapat mengancam mata pencaharian mereka.
Dalam orasinya, seorang perwakilan menyatakan bahwa pihaknya bukanlah anti terhadap regulasi. Namun, mereka menyoroti dampak aturan tersebut, yang dinilai akan secara perlahan menutup pabrik rokok, makanan, dan minuman.
"Sangat disayangkan, dalam proses penyusunan dan pembahasan Peraturan Menteri Kesehatan terkait pengamanan produk tembakau, rokok elektrik, serta makanan dan minuman, para pekerja yang terdampak tidak dilibatkan. Kami bersama-sama menuntut agar pasal-pasal dalam PP No. 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan dicabut, begitu pula dengan Peraturan Menteri Kesehatan sebagai aturan turunannya," ujarnya.
Perwakilan Kemenkes akhirnya turun menemui para peserta aksi, memberikan penjelasan, serta menyepakati untuk melibatkan perwakilan pekerja dalam penyusunan Peraturan Menteri Kesehatan di masa mendatang.
Mereka menekankan bahwa ini bukan sekadar janji, melainkan akan diwujudkan. Dengan adanya kesepakatan ini, suasana aksi mulai mereda, dan massa pun perlahan membubarkan diri setelah merasa didengarkan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H