Humaniora | Tempe - Tahu Kini Ada Yang Haram
Soetiyastoko
Perlindungan konsumen muslim dari terpapar produk fisik dan non fisik haram, sudah saatnya lebih ditingkatkan
Selama ini konsumen muslim telah diusahakan pemerintah, dilindungi dari produk fisik yang bahan bakunya mengandung sesuatu yang sejak awal adalah haram.
Seperti binatang tertentu yang diharamkan atau pun binatang yang awalnya halal, namun cara penyembelihan tidak sesuai syariat yang ditetapkan. Bisa juga karena sudah mati, tanpa sebab disembelih.
Masyarakat muslim juga paham, bahwa sesuatu yang sejak awalnya halal, dapat berubah menjadi haram. Contohnya, tahu, tempe, beras, sayuran. Semua itu sejak awal adalah halal.
Namun jika dibeli dengan uang yang didapat dari perbuatan maksiat.
Maka bahan makanan tersebut di atas yang awalnya halal, berubah menjadi haram hukumnya.
Perbuatan maksiat itu diantaranya; mencuri, korupsi, manipulasi, penipuan, riba, pemerasan, sogok-menyogok, suap-menyuap, spekulasi, judi. Pelacuran, jual-beli narkoba, minuman beralkohol dlsb. yang menyalahi hukum negara dan ketentuan agama.
Maka tak heran, sekarang ini ada orang-orang yang sangat berhati-hati bila mendapat undangan makan gratis, dari seseorang.
Takut bila hidangan tersebut haram, karena dibeli dengan uang hasil maksiat.