Lihat ke Halaman Asli

soeryo riani

Pegiat Industri Halal

Prospek Logistik Halal

Diperbarui: 31 Juli 2023   15:40

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bisnis. Sumber ilustrasi: Unsplash

Kepemilikan sertifikat Halal produk dapat menjadi acuan nomor satu untuk menentukan keputusan membeli atau tidak membeli. Selain memberikan ketenangan, keuntungan lain bagi konsumen adalah mendapatkan jaminan produk memiliki kualitas terbaik.

Dalam menghasilkan produk yang baik selain berasal dari bahan baku yang Aman, Sehat, Utuh, dan Halal. Proses pengiriman baik bahan baku maupun produk yang siap diperjualbelikan juga menjadi hal yang harus diperhatikan.

Dalam industri halal, peran logistik ini adalah menjaga bahan baku atau produk halal ini terbebas dari najis yang bisa saja mengkontaminasi bahan baku atau produk halal diluar area produksi (pabrik). Ruang lingkup logistik ini meliputi fasilitas produksi, pergudangan, transportasi, kemudian sampai kepada distribusi.

Kemudian bagaimana sistem kerja logistik halal ini. Dilihat dari ruang cakup logistik itu sendiri.

  • Fasilitas produksi yang dimaksud disini yaitu bukan produk yang dihasilkan oleh jasa logistik melainkan produk klien. Produk klien yang hendak diditribusikan ini hendaknya sudah terverifikasi kehalalannya. Sehingga pihak logistik dalam hal ini akan memisahkan produk halal dengan yang haram, hal ini bertujuan menghindarkan produk halal terkontaminasi dari produk haram. Pemisahan ini diharapkan dalam penanganan produk halal dan haram lebih jelas dan terarah.
  • Pergudangan atau tempat penyimpanan bahan baku dimana harus memperhatikan material yang digunakan seperti material pada rak atau palet, forklift, reach Truck, pallet mover dan lainnya. Harus bebas dari kontaminasi barang yang haram ( najis dan kotoran ). Fasilitas gudang lainnya yaitu memisahkan tempat pencucian dengan tempat penyimpanan barang.
  • Transportasi meliputi aturan untuk para sopir dimana sopir tidak boleh membuka produk atau  alat yang digunakan untuk pngirimanan yang sudah tersegel dari gudang lokasi keberangkatan hingga sampai ke tujuan. Pihak yang berwenang menyegel dan membuka segel produk adalah pihak gudang asal dan lokasi tujuan. Tujuannya menjaga integritas pelaksanaan prosedur transportasi agar senantiasa memenuhi kriteria halal.
  • Distributor dalam hal ini yaitu pihak checker atau pihak orang yang akan mendistribuikan produk ini memastikan bahan baku atau produk ke klien (customer) harus sudah terverifikasi untuk memastikan bahwa bebas dari kontaminasi najis. Jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan seperti terindikasi dalam transportasi terkontaminasi najis maka pihak tranporter harus melakukan pencucian sesuai dengan SOP pencucian yang sudah dibuat oleh Perusahaan Jasa Logistik halal.

Usaha logistik ini bisa dijadikan bisnis yang menjanjikan melihat usaha logistik halal di Indonesia belum banyak kita jumpa. Apalagi produk-produk yang diimpor dari luar negeri yang mayoritas adalah non muslim. Sehingga jaminan kehalalan atau terkontaminasinya produk halal dan haram dapat diminimalkan.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline