Lihat ke Halaman Asli

soeryo riani

Pegiat Industri Halal

Hukum Menggunakan Uang Suap Politik untuk Konsumsi Rumah Tangga

Diperbarui: 18 Juli 2023   10:47

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Konsumsi adalah kegiatan usaha manusia untuk memenuhi kebutuhan hidup manusia atau masyarakat secara seimbang (maslahah) dan mencapai falah atau kebahagiaan. Sedangkan konsumsi ini dipengaruhi oleh banyak faktor salah satunya adalah pendapatan yang diterima.

Tujuan utama dari syari'at islam yang juga merupakan tujuan ekonomi islam menurut As-Shatibi adalah mencapai kesejahteraan manusia yang terletak pada perlindungan terhadap lima ke-mashlahah-an, yaitu keimanan, ilmu, kehidupan, harta, dan kelangsungan keturunan. Dalam ekonomi islam keimanan merupakan pondasi perilaku individu dan masyarakat. Pemenuhan kebutuhan keimanan secara benar, akan mampu membentuk preferensi, sikap, keputusan, dan perilaku yang mengarah pada perwujudan mashlahah untuk mencapai falah.

Sedangkan jika pemenuhan kebutuhan itu didapatkan dari sesuatu yang tidak baik maka akan memebentuk preferensi, keputusan dan perilaku konsumsi yang kurang baik dan kurang tepat juga.

Dalam kajian politik Islam (Siyasatul Islamiyah) adalah memilih atau mengangkat seorang pemimpin adalah suatu kewajiban. Sebuah hadist menerangkan dimana diriwayatkan oleh Abu Dawud dari Abu Hurairah, Rasulullah SAW bersabda.

"Jika ada tiga orang bepergian, hendaknya mereka mengangkat salah seorang di antara mereka menjadi pemimpinnya."

Namun yang harus diingat adalah jangan sampai melakukan hal-hal yang tidak baik atau dilarang oleh syariat seperti Politik Uang. Di dalam Islam politik uang atau risywah hukumnya haram dan sangat dibenci Oleh Allah SWT.

Seseorang yang ketika dalam hal Pemilihan menggunakan politik uang itu sudah dipastikan bukanlah pemimpin yang baik, jangan kemudian kita terjebak dengan adat yang ada. Dimana politik uang sudah menjadi hal yang wajar. Padahal hal itu sudah dijelaskan hukumnya. Banyak yang berdalih yang sebenarnya salah namun dibenarkan itulah tipu daya setan. Seperti contoh ada yang mengatakan ini sebagai ongkos untuk jalan ke TPU, atau sekedar untuk uang beli Es ketika haus berjalan dari rumah ke TPU. Ada juga yang mengatakan ini hanya uang Cuma-Cuma karena sudah merupakan tradisi ketika pemilu berlangsung. Padahal kebenarannya adalah anda menerima bayaran untuk mendukung orang yang Dia adalah pemimpin yang tidak diharapkan Islam.

Islam dalam hal ini mengharapkan pemimpin yang beriman, bertakwa, dapat dipercaya, jujur, aspiratif memiliki kemampuan dalam memperjuangkan kepentingan umat.

Lalu bagaimana hukumnya menggunakan uang Haram. Bagaiman dampaknya terhadap tubuh kita ketika kita memakannya.

 

Allah berfirman yang artinya

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline