Lihat ke Halaman Asli

Sultoni

Pengamat Politik dan Kebijakan Publik AMATIRAN yang Suka Bola dan Traveling

Demi Jaga Keamanan dan Kenyamanan Saat Mudik, Polres Batanghari Adakan Penitipan Kendaraan Gratis untuk Para Pemudik

Diperbarui: 19 April 2023   01:17

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Foto: kabarjambikito.id

Salah satu hal yang menjadi masalah ketika kita akan melakukan perjalanan mudik lebaran khususnya mudik dengan menggunakan angkutan umum adalah adanya kekhawatiran akan keamanan kendaraan pribadi yang kita tinggalkan dirumah yang kosong, baik kendaraan berupa mobil ataupun motor.

Biasanya para pemudik akan memilih menitipkan kendaraannya tersebut kerumah saudara, tetangga atau tempat penitipan khusus yang berbayar demi menjamin keamanan dari kendaraan yang ditinggalkan selama mudik lebaran tersebut.

Nah, dalam rangka menjaga dan menjamin keamanan serta kenyamanan masyarakat di Kabupaten Batanghari Provinsi Jambi yang hendak melakukan perjalanan mudik lebaran ditahun 2023 ini namun harus meninggalkan kendaraan pribadinya dirumah, Kepolisian Resort (Polres) Batanghari mengadakan sebuah program penitipan kendaraan pribadi milik masyarakat baik mobil ataupun motor di Polres dan Polsek se Kabupaten Batanghari secara gratis kepada seluruh masyarakat.

Program penitipan kendaraan secara gratis ini dilakukan oleh Polres Batanghari demi mendukung terciptanya mudik lebaran tahun 2023 yang aman dan nyaman bagi seluruh lapisan masyarakat khususnya masyarakat yang tinggal di Kabupaten Batanghari.

Bagi masyarakat Kabupaten Batanghari yang berniat melakukan perjalanan mudik lebaran dan harus meninggalkan kendaraan pribadinya dirumah, maka demi keamanan kendaraan tersebut selama ditinggalkan mudik lebaran, dianjurkan untuk menitipkannya di Polres atau Polsek terdekat yang ada di wilayah masing-masing.

Kapolres Batanghari, AKBP Bambang Purwanto, S.I.K menjamin bahwa program penitipan kendaraan yang ditinggal mudik lebaran oleh masyarakat Kabupaten Batanghari ini bersifat gratis alias tidak dipungut biaya.

Masyarakat yang hendak menitipkan kendaraannya hanya perlu menyerahkan data diri berupa foto kopi KTP dan STNK kendaraan yang akan dititipkan sebanyak satu rangkap kepada petugas di Polres ataupun Polsek terdekat.

Sekian info dari Jambi untuk Kompasiana. Semoga bermanfaat!

Pematang Gadung, 19 April 2023




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline