Lihat ke Halaman Asli

Sultoni

Pengamat Politik dan Kebijakan Publik AMATIRAN yang Suka Bola dan Traveling

Vonis Hakim Kesampingkan Tuntutan Jaksa di Kasus Ferdi Sambo Cs

Diperbarui: 20 Februari 2023   16:15

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Para terdakwa kasus pembunuhan alm. Brigadir Yosua. Foto : nu.or.id

Babak panjang drama kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat oleh bos nya sendiri mantan Kadiv Propam Polri, Ferdi Sambo Cs telah sampai pada puncaknya pasca pembacaan putusan oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 13 hingga 15 Februari 2023 yang lalu.

Diluar dugaan, hakim yang menyidangkan kasus Ferdi Sambo Cs ini memvonis hukuman bagi para pelaku pembunuhan Brigadir Joshua kecuali Bharada E lebih tinggi dari tuntutan hukuman yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sidang pembacaan vonis hakim terhadap para terdakwa sendiri dimulai pada hari Senin, 13 Februari 2023. Dihari pertama sidang pembacaan vonis ini, hakim membacakan putusan untuk terdakwa Ferdi Sambo dan istrinya Putri Candrawati.

Ferdi Sambo selaku aktor utama kasus pembunuhan yang menyita perhatian masyarakat luas ini divonis paling berat oleh hakim yakni hukuman mati. Padahal JPU hanya menuntut Sambo dengan hukuman penjara seumur hidup.

Selanjutnya istri Ferdi Sambo, Putri Candrawati divonis hukuman 20 tahun penjara oleh hakim, jauh lebih tinggi dari tuntutan jaksa yang hanya menuntut hukuman 8 tahun penjara bagi Putri Candrawati.

Dihari kedua sidang putusan yakni Selasa, 14 Februari 2023, hakim membacakan vonis untuk terdakwa Kuat Makruf dan Rizki Rizal.

Kuat Makruf divonis oleh hakim dengan hukuman 15 tahun penjara, lebih tinggi tujuh tahun dari tuntutan jaksa yang menuntut mantan sopir Putri Candrawati ini dengan hukuman 8 tahun penjara.

Setelahnya, hakim kemudian membacakan vonis untuk terdakwa Rizki Rizal. Mantan ajudan Ferdi Sambo ini divonis 13 tahun penjara, lebih tinggi dari tuntutan JPU yang hanya menuntut Rizki Rizal dengan hukuman 8 tahun penjara.

Dihari terakhir yakni Rabu, 15 Februari 2023, hakim membacakan putusan untuk sang eksekutor pembunuhan terhadap almarhum Brigadir Yosua, yakni Bharada Richard Eleizer.

Diluar dugaan seluruh pihak yang mengikuti perkembangan kasus pembunuhan ini, sang Justice Collaborator akhirnya hanya divonis hukuman oleh hakim selama satu setengah tahun atau satu tahun enam bulan kurungan, jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut Bharada Eleizer dengan hukuman 12 tahun penjara.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline