Lihat ke Halaman Asli

Sultoni

Pengamat Politik dan Kebijakan Publik AMATIRAN yang Suka Bola dan Traveling

Sisi Positif Disahkannya RKUHP oleh Pemerintah dan DPR

Diperbarui: 7 Desember 2022   12:14

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Menkumham Yassona Laoly menyerahkan dokumen RKUHP kepada Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad saat rapat paripurna di DPR. Foto: kemenkumham.go.id

Meskipun menuai ragam kontroversi dan penolakan dari sebagian kalangan masyarakat, Pemerintah dan DPR akhirnya sepakat tetap mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) menjadi Undang-Undang pada Kemaren Kamis, 6 Desember 2022.

KUHP baru yang disahkan oleh Pemerintah dan DPR tersebut terdiri atas 624 pasal dan 37 bab. 

KUHP baru ini akan resmi berlaku efektif 3 tahun mendatang atau tahun 2025, atau dengan kata lain pemerintah diberikan waktu selama tiga tahun untuk mensosialisasikan pemberlakuan KHUP baru tersebut kepada masyarakat sebelum diberlakukan secara efektif pada tahun 2025 mendatang.

Rapat paripurna sendiri digelar di gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. 

Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad. Hadir juga pimpinan DPR yang lain, yakni Wakil Ketua DPR Rachmat Gobel dan Lodewijk F Paulus. Sementara itu, Ketua DPR Puan Maharani absen saat rapat berlangsung.

Dalam rapat paripurna yang digelar oleh DPR dengan agenda pengesahan RKUHP ini, semua fraksi di DPR menyatakan setuju terhadap pengesahan RKUHP menjadi Undang-Undang. 

Hanya fraksi PKS yang memberikan catatan terhadap sejumlah pasal penghinaan terhadap pemerintah dan lembaga negara.

Sebagaimana diketahui sebelumnya, draf RKUHP yang baru disahkan oleh Pemerintah dan DPR ini memang menuai banyak kontroversi dan penolakan dari berbagai kalangan di masyarakat.

Sejumlah pasal yang ada dalam draf RKUHP dinilai oleh banyak pihak bakal mengekang kebebasan berekspresi atau kemerdekaan menyampaikan pendapat dan berpotensi melanggar HAM serta bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945.

Diantaranya Pasal 188 tentang tindak pidana penyebaran atau pengembangan ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme atau paham lain yang bertentangan dengan Pancasila. 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline