Lihat ke Halaman Asli

Sobat Sosial

Anything I Do Just For My God

Kemensos Tambah Layanan SLRT Optimalkan Layanan Kesejahteraaan Sosial

Diperbarui: 11 Juli 2019   11:54

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dokpri

Jakarta (11 Juli 2019) - Kementerian Sosial RI terus menambah layanan kesejahteraan sosial dengan mendirikan Sistem Layanan Rujukan Terpadu (SLRT) di setiap kota dan kabupaten hingga mencapai target 514 SLRT di seluruh Indonesia pada 2024.

"SLRT merupakan Layanan Satu Pintu yang didirikan untuk membantu masyarakat khususnya prasejahtera. Tujuannya adalah menguhubungkan dan memudahkan mereka dalam mengakses berbagai layanan perlindungan sosial dan penanggulangan kemiskinan yang dikelola pemerintah sesuai dengan kebutuhan mereka," tutur Menteri Sosial Agus Gumiwang Kartasasmita di Jakarta, Kamis.

Mensos menjelaskan SLRT mengintegrasikan informasi, data dan layanan dalam satu tempat. Sekretariat SLRT menjadi satu kesatuan dengan kantor dinsos kabupaten atau kota setempat. Kegiatan yang dilakukan meliputi identifikasi keluhan, rujukan dan penanganan keluhan, pencatatan kepesertaan dan kebutuhan program, pemutakhiran data kesejahteraan sosial, hingga integrasi informasi, data dan layanan.

"Dengan adanya layanan SLRT, warga cukup datang ke satu tempat untuk mengakses beragam layanan sosial dan perlindungan sosial menjadi lebih komprehensif," terang Mensos. 

Misalnya mengurus Kartu Identitas Kependudukan atau Akta Kelahiran, meminta informasi kepesertaan Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), atau ingin mengetahui bagaimana cara mendapatkan Kartu Indonesia Pintar (KIP).

"Semua dilayani dalam satu tempat dalam satu waktu," tambahnya.

Beberapa wilayah yang telah sukses menerapkan SLRT di antaranya adalah Kabupaten Bandung, Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantaeng, Kabupaten Sragen, Kabupaten Siak, Kabupaten Musi Rawas, Kabupaten Kulonprogo, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, dan Kota Sukabumi.

Dikatakan Mensos, sejak diluncurkan pada tahun 2016, jumlah SLRT terus bertambah dari tahun ke tahun. Tahun 2016 terdapat 50 SLRT di kabupaten/kota, pada tahun 2017 bertambah 20 kabupaten/kota, pada tahun 2018 sebanyak 60 SLRT didirikan, dan tahun 2019 akan bertambah 20 SLRT. Total terdapat sebanyak 150 SLRT di kabupaten/kota.

Kementerian Sosial, lanjutnya, memberikan dukungan anggaran melalui APBN untuk pendirian Sekretariat SLRT di kabupaten/kota, pendirian dua Puskesos, 50 fasilitator SLRT, 3 orang Supervisor SLRT, satu orang Manajer SLRT. Untuk tingkat Puskesos, Kemensos memfasilitasi 1 orang Koordinator Puskesos dan 2 orang petugas front office.

"Setiap daerah dapat dapat mengajukan untuk ditumbuhkan SLRT di wilayahnya. Ada pula beberapa wilayah yang kami anggap sudah siap. Tentunya ada kriteria yang harus dipenuhi untuk penentuan kabupaten/kota yang akan menerima SLRT," tutur Menteri Agus.

Kriteria dimaksud adalah komitmen dan kesiapan pemerintah daerah meliputi dukungan anggaran dan kesiapan unit kerja terkait, penyiapan SDM, tingkat kemiskinan di daerah, jumlah penduduk miskin dan rentan miskin atau jumlah Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS).

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline