Lihat ke Halaman Asli

Sobat Sosial

Anything I Do Just For My God

Mensos Agus Gumiwang Kartasasmita Antarkan Kemensos Raih Opini WTP untuk Ketiga Kalinya

Diperbarui: 18 Juni 2019   14:01

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

dokpri

JAKARTA, SENIN (17/06/2019)  - Kementerian Sosial kembali meraih predikat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas laporan keuangan Kementerian Sosial Tahun 2018 oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Dengan demikian, Menteri Sosial Agus Gumiwang Kartasasmita telah mengantarkan Kementerian Sosial meraih opini WTP untuk ketiga kalinya -- setelah untuk LHP Tahun 2016 dan 2017 juga meraih Opini WTP.

Secara simbolik, LHP atas laporan keuangan Kementerian Sosial Tahun 2018 diserahkan langsung oleh Anggota III BPK RI Achsanul Qosasi kepada Menteri Sosial dalam acara Penyerahan LHP atas Laporan Keuangan Pemerintah/Lembaga Tahun 2018, di Gedung BPK RI, Jakarta,  Senin  (17/06/2019).

Turut hadir mendampingi Mensos Agus Gumiwang dalam acara tersebut, Sekretaris Jenderal Hartono Laras, Inspektur Jenderal Dadang Iskandar, Kepala Biro Humas Sonny W. Manalu dan Kepala Biro Keuangan Amin Raharjo.

Capaian ini bermakna penting di tengah kuatnya komitmen pemerintah khususnya Kementerian Sosial dalam mempercepat upaya pengurangan kemiskinan yang ditunjukkan dengan terus meningkatnya anggaran terutama belanja bantuan sosial dan belanja yang lainnya dari semua satuan kerja (satker) baik di kantor pusat maupun di daerah.

Capaian ini juga merupakan hasil kerja keras dan kepatuhan dari segenap pegawai Kemensos baik pejabat struktural maupun fungsional, dan seluruh staf untuk menerapkan prinsip akuntabilitas, ketertiban, dan disiplin dalam pengelolaan anggaran.

dokpri

Hadir dalam acara sebanyak 8 menteri, 14 kepala lembaga, dan 5 sekretaris jenderal dan sekretaris utama, dan sejumlah pejabat lain. Tampak menteri yang hadir selain Mensos adalah Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Yembise, Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara Syafruddin, Menteri Komunikasi dan Informatika Rudi Antara.

Terlihat hadir pula Menteri Ristek Dikti M Nasir, Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nachrawi, Menteri Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Eko Putro Sandjojo, serta Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sofyan Djalil.

Dalam penjelasannya, Achsanul Qosasi menyatakan, pemeriksaan oleh BPK merupakan pelaksanaan dari tugas konstiitusional, yakni Undang Undang Dasar 1945. Pada pasal 23 ayat (5) UUD 1945 memuat amanat: "Untuk memeriksa tanggung jawab tentang keuangan negara diadakan suatu Badan Pemeriksa Keuangan, yang peraturannya ditetapkan dengan undang-undang"

Lalu juga Undang Undang No. 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan, sebagai pengganti dari Undang Undang No. 5 Tahun 1973 tentang Badan Pemeriksa Keuangan yang secara jelas menyatakan bahwa BPK harus berposisi sebagai lembaga pemeriksa yang bebas, mandiri dan profesional.

Dalam melakukan pemeriksaan, BPK telah menerapkan prinsip-prinsip kehati-hatian dan keseriusan untuk menghasilkan laporan pemeriksaan yang benar-benar berkualitas. Dalam pemeriksaan ini, BPK mengerahkan 254 audittor. BPK memastikan, proses Pemeriksaan Laporan Keuangan kementerian/Lembaga berjalan dengan bebas, mandiri dan profesional.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline