Lihat ke Halaman Asli

Budiman Sudjatmiko: Banyak Caleg Tak Paham Tugas dan Fungsi Legislatif

Diperbarui: 24 Juni 2015   00:11

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

13964135671920333420

[caption id="attachment_329677" align="alignnone" width="599" caption="Budiman Sudjatmiko bersama Relawan Desa di Desa Negara Jati, Cimanggu"][/caption]

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Budiman Sudjatmiko (44), menjelaskan ada tiga fungsi pokok legislatif, yaitu membuat undang-undang, penganggaran, dan pengawasan. Namun, Budiman menyayangkan pada Pemilu sangat jarang para calon legislatif (caleg) yang menawarkan rancangan undang-undang. Para caleg justru sering berperilaku layaknya eksekutif dengan menjanjikan proyek pembangunan dalam setiap kampanyenya.

Hal itu disampaikan oleh Budiman Sudjatmiko pada pembekalan Relawan Budiman di Desa Bantar, Wanareja, Cilacap, Senin (28/3/2014). Bagi Budiman, para caleg banyak yang tidak paham atas fungsi dan tugasnya sebagai anggota legislatif. Bila caleg seperti itu lolos ke Senayan maka mereka tidak bisa bekerja secara maksimal, bahkan cenderung menjadi makelar proyek.

"Itu pembodohan politik. Masyarakat desa tak usah memilih para caleg yang demikian. Masa, mereka tidak paham tugas dan fungsinya, memalukan!" ujar Budiman.

DPR sebagai bagian dari trias politika memerankan fungsi legislasi. Mereka harus merumuskan, membahas, dan membuat undang-undang yang berpihak pada rakyat. Hingga saat ini, ribuan undang-undang sudah dibuat oleh DPR, sayang terlalu sedikit yang berpihak pada rakyat. Bahkan, ada undang-undang yang justru menyengsarakan rakyat.

"Sekarang banyak anggota DPR yang maju kembali di Pemilu 2014. Apakah mereka melaporkan hasil kerjanya ke pada para audiennya? Mereka pasti takut karena kinerjanya akan terlihat buruk," lanjut Budiman.

Pada kesempatan itu, Budiman Sudjatmiko memberikan laporan kinerjanya selama menjadi anggota DPR periode 2009-2014. Ada tiga perjanjian yang dia lakukan saat maju pada Pemilu 2009, yaitu mendirikan Rumah Aspirasi Budiman (RAB), menyelesaikan konflik tanah di Kecamatan Cipari, dan membuat UU Desa. Ketiga perjanjian itu sudah dia penuhi saat menjadi anggota legislatif.

"Semua isi perjanjian kita sudah saya penuhi. Selama saya menjadi anggota DPR memang tidak perah membawa pasir, semen, batu, maupun aspal karena itu bukan tugas DPR. Lewat UU Desa, saya menurunkan anggaran 104,2 triliun untuk desa setiap tahun," jelasnya.

Setiap desa akan mendapat anggaran 1,2 Milyar yang dipergunakan untuk membiaya pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa. Masyarakat desa akan berunding dalam Musyawarah Desa untuk mengatur pengalokasian dana itu untuk apa, Camat, Bupati, Gubernur, dan presiden tidak boleh ikut campur dalam forum permusyawaratan tersebut.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline