Lihat ke Halaman Asli

Budiman Sudjatmiko Paparkan Penerapan Teori Chaos untuk Percepatan Pembangunan Desa

Diperbarui: 24 Juni 2015   02:23

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

13914328991011373845

[caption id="attachment_320173" align="alignnone" width="600" caption="Budiman Sudjatmiko bersama warga desa di Kecamatan Binangun, Cilacap"][/caption]Program percepatan pembangunan wilayah perdesaan perlu strategi abnormal. Strategi abnormal memungkinkan desa lakukan lompatan cerdas untuk menumbuhkan sentra-sentra ekonomi baru. Budiman Sudjatmiko menawarkan penerapan teori chaos dalam pidatonya di Desa Kalicupak Lor, Kecamatan Kalibagor, Banyumas (26/1/2014). Perkembangan masyarakat modern di Eropa mengikuti alur agraris-->industrial-->post-industrial. Alur itu banyak diadopsi oleh pelbagai negara dalam perencanaan pembangunannya. Bagi Budiman, bila pembangunan perdesaan mengikuti alur tersebut, mereka akan sulit menyalip masyarakat perkotaan. Saat merancang Undang-Undang Desa, semangat yang dimunculkan adalah warga desa tak perlu meninggalkan tradisi agrarisnya untuk meraih jalan kemakmuran, namun mereka harus berani melompat ke fase post-industrial untuk mendayagunakan potensi desa secara maskimal. Simak penjelasannya secara lengkap dalam Video Dokumenter ini. Masyarakat post-industrial ditandai pemanfaatan teknologi informasi atau nano teknologi. Masyarakat post-industrial memenangkan persaingan berbekal kecepatan dan ketepatan dalam mengelola informasi. Bila masyarakat desa yang bercorak agraris mampu memanfaatkan teknologi informasi dengan tepat maka mereka akan mampu menumbuhkan sentra-sentra industri di wilayah perdesaan. Berdasar keyakinan tersebut, Budiman Sudjatmiko mendorong penerapan teknologi informasi masuk dalam Undang-Undang No 6 tahun 2014 tentang Desa. Pada Bagian Ketiga UU Desa diatur Sistem Informasi Pembangunan Desa dan Pembangunan Kawasan Perdesaan. Pada pasal 86 diatur

  1. Desa berhak mendapatkan akses informasi melalui sistem informasi Desa yang dikembangkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
  2. Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib mengembangkan sistem informasi Desa dan pembangunan Kawasan Perdesaan.
  3. Sistem informasi Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi fasilitas perangkat keras dan perangkat lunak, jaringan, serta sumber daya manusia.
  4. Sistem informasi Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi data Desa, data Pembangunan Desa, Kawasan Perdesaan, serta informasi lain yang berkaitan dengan Pembangunan Desa dan pembangunan Kawasan Perdesaan.
  5. Sistem informasi Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelola oleh Pemerintah Desa dan dapat diakses oleh masyarakat Desa dan semua pemangku kepentingan.
  6. Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota menyediakan informasi perencanaan pembangunan Kabupaten/Kota untuk Desa.

Untuk itu, Budiman Sudjatmiko menawarkan gerakan desa melek informasi dan teknologi. Lewat dukungan teknologi informasi, desa mampu memberikan pelayanan publik yang cepat dan murah. Bila setiap desa mampu mengelola website sendiri, mereka bisa mempromosikan produk-produk terbaik desa. Desa mampu melahirkan e-commerce untuk produk agraris yang meningkatkan kesejahteraan warga desa.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline