Lihat ke Halaman Asli

Anda Dikenakan Denda 90 Euro!

Diperbarui: 26 Juni 2015   04:59

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Taksi yang membawa kami dari Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta, menuju kota Bogor tengah malam tersebut melesat meninggalkan ibukota. Jalanan pada tengah malam ini sangat lengang. Saya dan satu orang teman baru saja pulang dari Eropa. Di tengah perjalanan saya bertanya pada sopir taksi, mengapa ia tidak mengenakan sabuk pengaman. Padahal seperti kita tahu itu merupakan sebuah peraturan yang tidak boleh dilanggar demi keselamatan. Ia dengan tenang menjawab „Saya tidak biasa mengenakan sabuk pengaman, mas. Rasanya tercekik. Lagi pula setiap hari juga aman-aman saja kok. Saya belum pernah kena tilang polisi.“ Begitu jawaban sopir sekitar 30-an tahun asal Medan, Sumatera Utara, ini. Idealisme kami yang baru saja pulang dari negara di kawasan Eropa dengan segala aturannya yang ketat ternyata tidak bisa mempengaruhi pendirian kuat tapi salah sopir taksi tersebut. Itu merupakan sepenggal kisah setahun yang lalu di tanah air.

Aturan yang sepertinya sepele, namun fatal jika kita melanggarnya ini ternyata saya alami juga. Kejadiannya tepat ketika saya dan beberapa teman pergi meninggalkan kota Paris menuju Swiss. Di gerbang tol Paris kami harus mengantri dan mengambil tiket. Namun, entah mengapa beberapa mobil yang ada di depan kami memundurkan kendaraannya dan mencari loket lain. Kami mengira bahwa mesin tiket jalan tol tersebut bermasalah. Tapi meskipun demikian, kami tetap berada di jalur tersebut. Ternyata seorang polisi yang tengah berpatroli memeriksa penumpang di dalam mobil. Polisi tersebut berbicara dalam Bahasa Perancis. Ia menjelaskan bahwa ada penumpang di dalam mobil yang tidak mengenakan sabuk pengaman. Menurut aturan seorang pengemudi atau penumpang yang tidak mengenakan sabuk pengaman dikenakan denda 90 Euro atau setara dengan satu juta rupiah lebih. Itu bisa dibayar lunas langsung di tempat atau boleh juga dicicil sebanyak tiga kali. Teman saya terheran-heran,karena ia mengenakan sabuk pengaman dan tidak tahu-menahu akan hal itu. Saya yang duduk di kursi belakang ternyata tanpa sadar tidak mengenakan sabuk pengaman. Mau tidak mau kami harus melalui proses hukum tersebut. Saya diharuskan turun dari mobil dan mengisi berita acara serta tentu saja membayar uang denda. Karena saya merasa bersalah, maka saya tidak banyak bicara dan mengakui perbuatan salah tersebut. Selain itu, saya beranggapan bahwa hukum di sini memang jelas. Efek jera yang dapat dirasakan oleh pelaku membuat siapapun sebisa mungkin menghindari semua itu. Saya pikir kalau di tanah air aturan ditegakkan dengan jelas, pasti semua pengguna jalan akan mematuhinya dan akan membuat nyaman berkendaraan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline