Sistem zonasi pendidikan merupakan seleksi penerimaan peserta didik baru (PPDB) yang lebih menekankan pada jarak atau radius antara rumah siswa dengan sekolah terdekat. Dengan pendekatan ini, siswa diharapkan dapat mengakses layanan pendidikan dari sekolah yang lebih dekat dengan tempat tinggal mereka, sehingga dapat mengurangi beban perjalanan dan memberikan kemudahan bagi orang tua. Sistem zonasi ini pertama kali dicetuskan pada masa Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy dan mulai diterapkan pada 2017 melalui Permendikbud Nomor 17 Tahun 2017 tentang PPDB, kemudian disempurnakan pada 2018 melalui Permendikbud Nomor 14 Tahun 2018. Tujuan utamanya adalah untuk menciptakan pemerataan akses pendidikan, mengurangi ketimpangan antara sekolah-sekolah di wilayah perkotaan dan pedesaan, serta memberikan kesempatan yang lebih adil bagi setiap anak. Namun, meskipun sistem ini diharapkan dapat menciptakan keadilan akses, muncul pertanyaan penting: apakah sistem zonasi ini benar-benar menghadirkan keadilan bagi semua pihak, atau justru mengorbankan kualitas pendidikan yang seharusnya menjadi fokus utama?
Keadilan Akses
Sistem zonasi diharapkan dapat memberikan kesempatan yang lebih adil bagi semua siswa tanpa memandang latar belakang sosial ekonomi, sekaligus memperkuat hubungan sosial dalam komunitas. Namun, apakah sistem ini benar-benar menciptakan keadilan bagi semua pihak? Berikut adalah beberapa poin yang menjelaskan bagaimana zonasi dapat meningkatkan keadilan akses bagi peserta didik.
- Meratakan Peluang: Zonasi memberikan kesempatan yang lebih adil bagi semua siswa untuk mendapatkan pendidikan berkualitas, tanpa memandang latar belakang sosial ekonomi. Dengan membatasi pilihan sekolah berdasarkan wilayah, siswa tidak perlu bersaing ketat untuk masuk ke sekolah favorit yang seringkali hanya dapat diakses oleh segelintir orang.
- Memperkuat Ikatan Komunitas: Zonasi dapat memperkuat ikatan sosial dalam komunitas. Dengan menempatkan siswa dari berbagai latar belakang dalam satu sekolah, diharapkan akan tercipta lingkungan belajar yang lebih inklusif dan toleran.
- Mengurangi Beban Orang Tua: Zonasi mengurangi beban orang tua dalam mencari sekolah untuk anak-anak mereka. Dengan sistem zonasi, pilihan sekolah menjadi lebih terbatas, sehingga orang tua tidak perlu repot mencari informasi tentang berbagai sekolah dan melakukan pendaftaran yang panjang.
- Menghindari Diskriminasi: Zonasi dapat membantu menghindari diskriminasi dalam penerimaan siswa baru. Dengan menetapkan kriteria penerimaan berdasarkan wilayah, faktor-faktor seperti status sosial ekonomi atau prestasi akademik sebelumnya tidak menjadi penentu utama.
Pengorbanan Kualitas
Meskipun sistem zonasi bertujuan untuk meratakan kualitas pendidikan, tantangan dalam pelaksanaannya sering kali menyebabkan terjadinya pengorbanan kualitas di beberapa sekolah. Beberapa aspek yang perlu diperhatikan terkait dengan pengorbanan kualitas dalam sistem zonasi adalah sebagai berikut:
- Kualitas sekolah yang belum merata: Zonasi akan lebih efektif jika kualitas semua sekolah sudah sama. Sekolah-sekolah dengan fasilitas dan pengajaran yang kurang memadai bisa mengalami kesulitan dalam menarik minat siswa.
- Perbedaan kapasitas sekolah: Tidak semua sekolah memiliki kapasitas yang sama untuk menampung siswa baru. Beberapa sekolah mungkin tidak mampu menampung jumlah siswa yang lebih besar, sementara yang lain dapat menerima lebih banyak siswa tanpa masalah.
- Manipulasi alamat domisili: Beberapa orang tua masih berupaya untuk mendapatkan akses ke sekolah favorit dengan cara memalsukan alamat domisili, yang berpotensi merusak tujuan keadilan zonasi itu sendiri.
Sistem zonasi memang memiliki tujuan mulia, yaitu pemerataan akses pendidikan yang lebih adil. Namun, untuk mencapainya, perlu ada perbaikan terus-menerus terkait pemerataan kualitas sekolah, penyesuaian kapasitas sekolah, dan penegakan aturan yang ketat untuk mencegah manipulasi data. Jika tidak, sistem zonasi justru berpotensi mengorbankan kualitas pendidikan, yang seharusnya menjadi tujuan utama dalam menciptakan pendidikan yang bermutu bagi semua anak di Indonesia. Dengan demikian, untuk mewujudkan pendidikan yang lebih baik, pemerintah dan masyarakat perlu bekerja sama untuk menyempurnakan sistem zonasi, memastikan bahwa semua sekolah memiliki kualitas yang setara dan mampu memberikan layanan pendidikan yang optimal kepada semua siswa.
Penulis :
Bilqis kamila P & Sintya Dewi R (Mahasiswa UIN Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung)
Sumber :