Lihat ke Halaman Asli

sintaniaa

mahasiswi uin surakarta prodi s1 hukum keluarga islam

Pernikahan Dini dalam Perspektif Hukum Perkawinan

Diperbarui: 14 Maret 2023   05:27

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Nama : Zainun Sintaniaa 

Nim / Kelas : 212121075 / HKI 4C

Tugas Book Review Hukum Acara Perdata di Indonesia

Nama Pengarang : Catur Yunianto, S.H., M.H.

Judul Buku : Pernikahan Dini dalam Perspektif Hukum Perkawinan

Penerbit : Nusa Media, Bandung (cetakan 1 : juni 2018)


Kesimpulan isi buku :

Permasalahan pernikahan dini di Indonesia sangat bertentangan dengan Undang-undang No. 1 Tahun 1974 perihal Perkawinan dan Undang-undang perlindungan anak No. 23 Tahun 2002 dalam bab 2 pasal 6 dan pasal 7. Dalam Undang-undang diatas dijelaskan mengenai syarat dan ketentuan perkawinan ataupun pernikahan di Indonesia. Salah satunya masing-masing calon mempelai berumur paling muda, 19 tahun. Jika tidak sesuai dengan ketentuan dan syarat maka dinyatakan menyalahi aturan undang-undang.

Apa itu pernikahan dini?
Pernikahan dini ialah pernikahan dibawah umur yang banyak memanfaatkan anak dibawah umur. Tanpa kita sadari dari hal ini, mengakibatkan banyak akibat, antara akibat negatif dan positif.

Dampak negatif seperti, kehilangan masa remaja, dari sisi kesehatan banyak pasangan muda rentan kehilangan nyawa ketika melahirkan, rentan kdrt dan dari sisi psikologi, pasangan muda belum benar-benar siap secara mental karena terpengaruhi jiwa yang masih labil.

Dampak positif antara lain, seperti; menghindari zina apalagi dizaman sekarang dan dari sisi ekonomi memberikan pelajaran menghemat uang pengeluaran untuk bertahan hidup.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline