Hai sobat Kompasiana, akhir-akhir ini kancah perpolitikan sedang panas-panasnya mengiringi kedekatan kita dengan pelaksanaan Pemilihan Umum Serentak yang akan dilaksanakan pada Rabu, 14 Februari 2024 dan dalam Pemilu tersebut kita mendapatkan hak sebagai warga negara Indonesia untuk memilih anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota serta yang paling dinantikan yakni Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Indonesia periode 2024-2029.
Namun diantara ramainya isu politik saat ini apakah sobat kompasiana sudah mengetahui caranya Cocok dan penelitian (coklit) atau melakukan cek mandiri untuk mengetahui di TPS manakah kita akan memilih?
Saat ini kita bisa melakukan pengecekan secara mudah cepat dengan mengakses Cek DPT Online - KPU
langkahnya sangat mudah yakni :
1. Buka https://cekdptonline.kpu.go.id/ (Cek DPT Online KPU)
2. Silahkan masukkan NIK atau Nomor Paspor bagi Pemilih Luar Negeri pada kolom yang tersedia
3. Klik tombol "pencarian"
Kamu akan mendapatkan informasi berupa Nomor TPS dan alamatnya, nama pemilih beserta nomor NIK dan NKK, informasi kecamatan, kabupaten, dan kelurahan.
Cek mandiri seperti ini selain untuk mengetahui dimana letak TPS yang terdaftar oleh namamu juga untuk memastikan apakah kamu sudah tercantum pada DPT sehingga bisa memakai hak pilih.
Apabila namamu belum terdaftar atau sedang berada di luar kota saat pemilihan sebaiknya segera/ maksimal h-30 mengurus ke PPS, PPK atau KPU Kabupaten/Kota.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H