Lihat ke Halaman Asli

SNF FEBUI

Badan Semi Otonom di FEB UI

Pandemi COVID-19: Batu Loncatan Kekerasan Seksual pada Anak

Diperbarui: 27 Desember 2021   20:23

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

dokpri

Dua tahun terakhir telah menjadi sebuah masa yang kelam bagi kebanyakan orang. Satu per satu kabar duka menghasilkan tangis, satu per satu malapetaka tiba dan mengakibatkan berbagai sektor meringis. Mulai dari resesi yang menggoyang ekonomi sampai dengan pembatasan mobilitas yang menghambat segala aktivitas, semua hal yang terjadi karena pandemi ini saling berkaitan dan tidak sedikit menimbulkan korban. Salah satu korban dari kondisi tersebut adalah anak-anak, pandemi COVID-19 disinyalir membawa risiko konsekuensi jangka panjang terhadap anak-anak di Indonesia. Berdasarkan laporan berjudul Menuju Respons dan Pemulihan COVID-19 yang Berfokus pada Anak: Seruan Aksi oleh Unicef [1], setidaknya terdapat 80 juta anak dan remaja di Indonesia yang mengalami dampak dari pandemi dalam hal pendidikan, kesehatan, gizi, dan ketahanan ekonomi [2].

Satu dampak yang paling mencolok bagi anak terjadi pada sektor pendidikan. Sejak pandemi, sekolah di Indonesia memiliki rata-rata jam pembelajaran jarak jauh hanya selama 2,2 sampai dengan 3,5 jam per hari. Hal itu diikuti dengan penutupan sekolah yang berpotensi meningkatkan risiko anak putus sekolah. Sebagai dampak dari penutupan dan pengurangan jam belajar tersebut, terjadi peningkatan kerentanan anak-anak terhadap berbagai hal negatif, seperti pernikahan dini sampai dengan eksploitasi anak [2].

COVID-19 dan “Ramah” Anak di Indonesia

Selain sektor pendidikan, dampak yang signifikan juga terlihat dari kondisi finansial banyak keluarga di Indonesia. Hal tersebut membuat orang tua mengalami tekanan yang lebih besar dan berpotensi melakukan kekerasan kepada anak, baik secara sadar maupun tidak sadar [3]. Pernyataan tersebut dibuktikan dengan fakta bahwa telah terjadi peningkatan kekerasan terhadap anak sebesar 15% selama pandemi [4].

Makna kekerasan pada anak sendiri telah tercantum dalam hukum. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 (UU Perlindungan Anak), pada Pasal 15a, kekerasan kepada anak didefinisikan sebagai setiap perbuatan terhadap anak yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, psikis, seksual, dan/atau penelantaran, termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum [13]. Lebih jauh lagi, mengacu kepada Kantor Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A), kekerasan anak dibagi menjadi beberapa jenis, yaitu kekerasan fisik (pukulan, tamparan, dsb), kekerasan emosional (mengancam, menghina, dsb), kekerasan seksual (pornografi, pelecehan organ seksual anak, dsb), pengabaian dan penelantaran, dan kekerasan ekonomi (mempekerjakan anak di bawah umur dengan motif ekonomi) [5].

Realita Kasus yang Melonjak di Masa Pandemi

Pembatasan-pembatasan akibat virus COVID-19 tidak hanya merugikan kondisi perekonomian, tetapi juga permasalahan sosial hingga menimbulkan kekerasan, tidak terkecuali kekerasan pada anak. Salah satu bentuknya adalah kekerasan seksual yang lantaran menjadi rentan terjadi pada anak akibat pandemi yang berdampak signifikan dalam kehidupan keluarga. Meskipun demikian, istilah kekerasan seksual masih sering dikacaukan pengertiannya [6]. Ada tidaknya unsur kekerasan fisik masih sering dijadikan kriteria untuk mengategorikan tindak kekerasan seksual terhadap anak sebagai kekerasan atau tidak. 

Kekerasan seksual terhadap anak juga masih cenderung disempitkan artinya, terbatas pada bentuk kontak seksual dengan menyangkal bentuk pelecehan non kontak seksual, seperti pornografi. Ada tidaknya unsur paksaan sebenarnya tidak signifikan dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak karena adanya perbedaan pemahaman tentang seks antara orang dewasa dan anak-anak. Terlepas dari pengertian yang ada, praktik kekerasan seksual tetap berdampak negatif bagi anak. Bukan hanya merusak masa depan secara fisik saja, melainkan juga akan merusak mental dan kejiwaan anak, seperti gangguan depresi berat yang dapat terbawa kelak hingga dewasa. Bahkan, kekerasan ini meningkat drastis pada masa pandemi. Mirisnya, kekerasan seksual ini juga terjadi pada lingkungan keluarga. 

Komisi Nasional (Komnas) Perempuan menerima banyak laporan terkait permasalahan ini. Tercatat bahwa terdapat 340 kasus dengan jumlah korban sebanyak 378 orang yang terdiri dari 104 anak laki-laki dan 274 anak perempuan yang memperlihatkan bahwa anak perempuan lebih rentan  mengalami permasalahan tersebut dibandingkan dengan anak laki-laki [7].

Gambar [1]. Grafik laporan berbagai kekerasan terhadap perempuan dan anak yang diterima Komnas Perempuan

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline