Lihat ke Halaman Asli

SNF FEBUI

Badan Semi Otonom di FEB UI

Kebijakan Kampus Merdeka: Dapatkah Meningkatkan Kompetensi Mahasiswa?

Diperbarui: 4 April 2021   17:27

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

dok. SNF FEBUI

Belajar merupakan kegiatan yang selalu melekat dalam kehidupan setiap individu dan tidak ada batasan dalam melakukan pembelajaran, tak terkecuali mahasiswa. Proses belajar pada mahasiswa sendiri diselenggarakan oleh pihak perguruan tinggi. 

Sebagai bentuk institusi belajar tingkat atas, perguruan tinggi berkewajiban untuk mengembangkan sistem pendidikan yang berkualitas serta dapat menghasilkan pelajar-pelajar berkompeten dan inovatif. 

Akan tetapi, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia saat ini, Nadiem Makarim, mengatakan bahwa kompetensi dan produktivitas sarjana di dunia kerja masih sangat minim. Hal tersebut disebabkan karena kurangnya pengalaman magang saat kuliah serta kurangnya penguasaan terhadap teknologi yang dapat meningkatkan produktivitas kerja.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik, jumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada tahun 2018 adalah sebanyak 4,2 juta jiwa. Angka tersebut lebih sedikit dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai sebanyak 4,3 juta jiwa [1]. Dari keseluruhan jumlah PNS tahun 2018, komposisi terbesar merupakan lulusan jenjang pendidikan tingkat sarjana dan doktor, yaitu sebesar 2,7 juta jiwa atau 63,4% dari total jumlah PNS. Terbatasnya jumlah lapangan kerja tersebut menyebabkan sebagian besar lulusan sarjana berebutan untuk menjadi PNS tanpa memerhatikan kesiapan kerja mereka.

Dalam memecahkan masalah kompetensi mahasiswa tersebut, pemerintah mengeluarkan kebijakan yang disebut dengan kampus merdeka. Kebijakan tersebut membuat suatu terobosan baru, yaitu kebebasan dalam melakukan pembelajaran baik di dalam atau luar perguruan tinggi. Adanya kebebasan tersebut menjadi harapan agar kelak mahasiswa tersebut menjadi lulusan yang berkualitas, inovatif, serta siap bekerja. 

Namun, kebijakan kampus merdeka yang terbilang masih dini menuai pandangan yang berbeda-beda dari berbagai pihak. Lantas, apa itu Kebijakan Kampus Merdeka? Serta bagaimana peranan kebijakan tersebut dalam membantu peningkatan kompetensi mahasiswa?

Latar Belakang Kebijakan Kampus Merdeka

Perubahan zaman tidaklah dapat dihindari. Sebuah era baru tercipta dari pesatnya perkembangan teknologi yang dapat mengubah bidang sosial, budaya, serta dunia kerja. Dengan adanya perkembangan teknologi secara signifikan, mahasiswa harus memiliki kompetensi yang berkualitas agar memiliki daya saing yang tinggi serta harus mampu memenuhi kebutuhan zaman. 

Proses adaptasi tidak hanya berlaku pada dunia kerja, namun juga terhadap masa depan yang dapat berubah dengan cepat. Perguruan tinggi pun dituntut agar dapat merancang sistem pembelajaran yang inovatif agar mahasiswa dapat mengoptimalkan sikap, pengetahuan, serta keterampilannya.

Dalam menjawab tuntutan tersebut, pemerintah mengeluarkan suatu kebijakan yang disebut dengan Kampus Merdeka. Kebijakan tersebut merupakan bentuk dari kebebasan dalam melakukan pembelajaran di perguruan tinggi tanpa adanya batasan tertentu. Selain itu, tercipta juga pembelajaran inovatif yang dapat memenuhi kebutuhan mahasiswa [2].

Tujuan Kebijakan Kampus Merdeka

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline