Lihat ke Halaman Asli

Nilai sendiri Pilih PSSI atau KONI

Diperbarui: 25 Juni 2015   07:58

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Olahraga. Sumber ilustrasi: FREEPIK

PSSI

1. Memenuhi persyaratan "Club Licensing Regulation", seperti mempunyai struktur pembinaan usia muda berjenjang dan dikendalikan klub, mempunyai stadion dan tempat latihan yang sesuai standar AFC, klub mengaplikasikan struktur dan sistem manajemen sesuai standar FIFA dan berasaskan UU/manajemen perusahaan; klub berbadan hukum komersial, serta klub memiliki pengelolaan keuangan yang sehat sesuai hukum korporasi.
2. Dibentuk kompetisi super liga dengan brand baru, bukan IPL, dan juga bukan ISL, misalnya Indonesian Pro League, Indonesian National League, atau pun Indonesian Football League.

3. Kompetisi yang berjalan tetap akan diselenggarakan, di bawah pengawasan PSSI, pada kompetisi berikutnya akan diverifikasi sesuai dengan sesuai lima aspek, melibatkan AFC.

4. Dipilih orang yang terbaik untuk mengelola kompetisi. Bukan Widjajanto, dan bukan juga Djoko Driyono, tetapi dipilih orang yang terbaik dengan pengalaman liga internasional. Akan diminta kriteria dan nominasi dari AFC.

5. Kontrak komersial liga akan diberikan kepada penawaran komersial yang paling menguntungkan.

KONI

1. Belajar dari pengalaman 2 kali KLB sebelumnya, maka KLB bukan satu-satunya cara penyelesaian konflik PSSI. Sehingga dapat diselesaikan bersama oleh PSSI dan KPSI dengan menjunjung tinggi prinsip dasar olaharaga; fairness & respect dan sepatutnya penyelesaian persoalan tidak melalui KLB. KONI merekomendasikan kepada PSSI dan KPSI untuk terus-menerus tanpa henti melakukan rekonsiliasi penyelesaian permasalahan yang terjadi, sesuai statuta PSSI dan regulasi sepakbola lainnya dengan supervisi KONI sebagai induk organisasi olahraga nasional sebagaimana diatur dalam UU nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional.

2. Jika KLB dapat dihindari maka PSSI dan KPSI bersama-sama melaksanakan kongres biasa (tahunan) sesuai amanah statuta PSSI dengan merujuk pada keputusan Kongres PSSI tanggal 19 Januari 2011 di Bali dan Kongres PSSI tanggal 9 Juli 2011 di Solo.

3. KONI menyadari bahwa KLB yang sesuai dengan prosedur dan mekanisme yang diatur dalam Statuta PSSI adalah hak konstitusional kedaulatan anggota yang harus dihormati. Jika PSSI dan KPSI bersama-sama melaksanakan KLB, maka sepatutnya agenda KLB hanya terbatas pada perubahan statuta PSSI.

4. Jika PSSI dan KPSI tetap pada pendirian masing-masing, maka KONI mempersilahkan untuk menyelesaikan permasalhan tersebut melalui Badan Arbitrase Olahraga Republik Indonesia (BAORI).

5. Dengan Mandat/persetujuan PSSI dan KPSI, KONI menyelenggarakan KLB yang agendanya terlebih dahulu mengubah Statuta PSSI dan kemudian Memilih Ketua Umum.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline