Lihat ke Halaman Asli

BNN Gembar-gembor Sosialisasi Penanganan Narkoba

Diperbarui: 23 Juni 2015   23:09

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

1398504552178746591


Laju penyalahgunaan narkotik dan zat berbahaya lainnya memang sudah sangat meresahkan berbagai lapisan masyarakat Indonesia. Semakin hari semakin banyak kasus narkoba yang diketemukan. Menurut sumber data dari BNN, kematian akibat pemakaian narkoba telah merenggut 40 jiwa setiap harinya. Jumlah ini mungkin akan bertambah lagi di bulan atau di tahun ke depan, jika tidak ditanganni secara cepat, efektif, dan efisien.

Tahun 2014 ini, BNN mencanangkan sebagai tahun penyelamatan bagi pecandu narkoba. BNN pun mengeluarkan jargon, “Pengguna Narkoba Lebih Baik Direhabilitasi Daripada Dipenjara”, sekaligus menyebarkan Program Wajib Lapor (IPWL). Kali ini, BNN tidak saja mensosialisaikan program mereka ke pihak-pihak terkait atau pihak yang telah bekerjasama, tetapi juga mengikutsertakan para blogger yang bergabung di Blogger Reporter.

Peran serta Lembaga Pemerintahan, seperti, Departemen Kesehatan, Kejaksaan, Rumah sakit, Puskesmas, berbagai Panti Rehabilitas di Indonesia, kepolisian – “yang katanya mendukung IPWL”, dan lain-lainnya telah dibangun sejak lama untuk mengurangi penyalahgunaan narkoba.

Namun, peran serta Kepolisian dan Kejaksaaan masih banyak diragukan oleh masyarakat. Banyak kasus Pengguna yang tertangkap tidak direhabilitasi, melainkan dicemplungkan ke dalam bui. Dalam kasus ini, harus diakui dibutuhkan kecermatan untuk menentukan apakah orang tersebut hanya pengguna saja atau penjual atau pengguna sekaligus penjual narkoba.

Bapak Anang Iskandar sebagai Kepala BNN menjamin, bahwa pengguna yang tertangkap akan direhabilitasi, bukan dipenjara. Tanggal 14 April 2014, saat Bapak Anang bertemu muka dengan para Blogger Reporter menegaskan, “Tulis dan laporkan bila ada kasus penguna narkoba yang tertangkap dihukum penjara.”

1398505076920371651



Kasus lainnya yang menyangkut penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekitar, misal: perumahan, sekolah, tempat kerja, komunitas, dan lainnya, adalah target yang disarankan ke Blogger untuk mensosialisasikan pencegahan dan penanganan narkoba melalui tulisan – tulisan yang disebar di berbagai media social dan blog masing-masing Blogger.

Penegasan dari Bapak Anang mengenai kasus ‘penyimpangan ‘ yang terjadi harus disertai dengan data sebenarnya. Jelas, para Blogger tidak akan sembarangan dalam menulis berita-beritanya. So, Masyarakat Indonesia tidak perlu sungkan atau menutupi ‘kerusakan-kerusakan’ kasus seperti contoh di atas, apalagi melaporkan soal pihak-pihak yang ‘nakal’ dalam menjalani program yang telah ditandatangani bersama – MoU Nota Kesepahaman “Peraturan Bersama Penanganan Pecandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika Ke Dalam Lembaga Rehabilitasi” – dilakukan oleh MenKumHam, Ketua Mahkamah Agung, Jaksa Agung MenKes, MenSos, Kepala Kepolisian, dan Kepala BNN.

Pihak-pihak Lembaga Pemerintahan telah ikutserta mendukung permasalahan narkotika dan zat bahaya lainnya di Indonesia. BNN tidak ketinggalan mengajak 40 Blogger untuk mensosialisasikan program mereka di media social. Untuk melengkapi sosialiasai penanganan narkoba, Pers dari berbagai media social dan media cetak turut diajak berperan serta.

Peran serta media social dan media cetak dianggap efektif menyebarkan informasi dan berita mengenai persoalan penanganan narkoba dibandingkan membuat brosur, poster, buku, leaflet, dan booklet. Isi atau content dalam brosur dan lainnya itu, terbukti tidak mampu mengubah perilaku seseorang dan kurang berdampak positif.

Untuk mengubah perilaku seseorang, apalagi pengguna narkoba, tidak hanya butuh brosur dan kawan-kawannya itu. Alat komunikasi seperti itu bisa dikatakan komunikasi ‘diam’, malah terkadang, masyarakat menganggap brosur dan sekelompoknya adalah informasi yang basi, juga informasi yang hanya menakutkan saja.

Fakta tersebut membuat BNN bergerak mensosialisasikan penangan narkoba, mengikuti Mekanisme Standar Pencegahan Penyalahgunaan Narkona berdasarkan UNODC (United National Office on Drug and Crime).

3 Tipe pencegahan penyalahgunaan narkotik dan obat-obat bahaya lain, yaitu:

1.Pencegahan Primer. Pencegahan dini agar orang tidak menyalahgunakan narkoba.

2.Pencegahan Sekunder. Berupaya menyadarkan bagi pemakai pemula agar pengunaan narkoba tidak berkembang menjadi adiksi – menjalani terapi dan rehabilitasi – menjalankan pola hidup sehat di kehidupan sehari-hari.

3.Pencegahan Tertiary. Pencegahan bagi orang yang telah menjadi pecandu untuk memulihkan adiksinya melalui rehabilitasi dan mempersiapkan diri agar bisa kembali bersosialisasi dengan keluarga dan masyarakat.

Diperlukan kerjasama yang kompak dari berbagai lapisan masyarakat dalam melakukan 3 tipe standar pencegahan penyalahgunaan narkoba. Jelas, BNN tidak bisa bekerja sendiri. Lembaga Pemerintah telah diajak bersama-sama melakukan dan mendukung pencegahan ini. Untuk itu, BNN menekankan kepada Blogger agar bisa mensosialisasikan pencegahan penyalahgunaan narkoba secara tepat sasaran. Yang berarti, Blogger  menulis dengan target pembaca sesuai standar pencegahan dari UNODC.

Beberapa sasaran yang dilakukan agar penyalahgunaan narkoba tidak meluas berjangkit, ada 5 kelompok masyarakat untuk diberikan pencegahan secara intervensi. 5 kelompok masyarakat ini terbagi:

1.Keluarga. Ya, mulailah dari keluarga Anda lebih dahulu. Anda bisa melakukan pencegahan dini, sekunder, dan tertiary, dengan mendekati salah satu anggota keluarga yang terindikasi. Peran keluarga terhadap ketiga pencegahan tersebut sangatlah pentig dan mampu memberikan dampak positif yang lebih efektif dan efesien

2.Sekolah. Tempat anak berinteraksi dengan teman-temannya dan juga mendapatkan ilmu pengetahuan dari para guru. Lingkungan sekolah pun merupakan tempat rawan dan rentan dalam penyebaran penyalahgunaan narkoba. Sebelum anak Anda terpengaruh dampak negative, akan lebih baik Guru dan murid diberikan pupuk edukasi yang baik. Bila, Anak atau temannya telah berada di tahap adiksi, guru, murid, dan keluarga bisa cepat mengenalinya dan membawanya untuk direhabilitasi.

Sekolah diwajibkan menerapkan kewajiban lingkungan sekolah bersih narkoba dan mengajarkan materi tentang bahaya narkoba (UNODC). BNN pun berkeinginan kuat supaya setiap sekolah memiliki kelas sesi atau menjadi pelajaran wajib dengan materi penyalahgunaan narkoba. Bisa dibilang belum banyak sekolah-sekolah yang menjadikan materi bahaya narkoba sebagai pelajaran wajib.

3.Komunitas. Tidak jarang, hobi  dan minat yang sama juga bisa membawa dampak tidak baik kepada Anda. Komunitas pun termasuk rawan dari penyalahgunaan narkoba. Tidak hanya komunitas musik saja, tetapi Anda harus aware terhadap diri, keluarga, dan teman Anda terhadap narkoba di komunitas apa pun, juga di mana pun berada.

4.Tempat kerja. Banyak penyalahgunaan narkoba terjadi terhadap orang yang telah bekerja. Sebabnya, mereka memiliki gaji dan kemampuan untuk membeli “barang” tersebut. Sering, Anda tidak sadar, teman atau atasan Anda, ternyata telah menggunakan narkoba, bahkan tanpa narkoba, ia tidak bisa bekerja dan bersosialisasi di lingkungan tempat kerja. Hal ini perlu dibekali informasi dan edukasi dari jajaran/posisi/jabatan paling atas hingga jajaran bawah. Jelas, penting dilakukan sosialisasi di tempat bekerja.

Selain itu, tempat kerja diharapkan mempunyai kebijakan mensyaratkan seluruh pekerjanya untuk melaksanakan program pencegahan penyalahgunaan narkoba.

5.Sector Kesehatan. Memastikan layanan sektor kesehatan mendukung pengembangan fisik, kognitif, dan emosi pengguna narkoba. Layanan kesehatan wajib menyajikan informasi dan pelayanan kesehatan kepada masyarakat.

Kelima target intervensi ini perlu disebarluaskan ke masyarakat umum dan target-target terkait yang telah dsebutkan di atas. Melalui tulisan ini diharapkan keluarga, sekolah, tempat kerja, komunitas, dan pelayanan kesehatan mendukung program pencegahan penyalahgunaan narkoba ini.

Jika bukan kita sendiri, siapa lagi yang akan melakukannya? (kalimat yang mengikuti jargon kampanye partai politik). Sekali lagi diingatkan, narkoba bisa menganggu kehidupan fisik, psikologis, keluargan, social, pendidikan, dan karir seseorang. Apakah Anda, dan kita semua mau Indonesia yang sedang mengalami ketidakseimbangan politik dan ekonomi, menambah bibit-bibit potensialnya masuk ke dalam kubang hitam yang tak terselesaikan.

Narkoba adalah virus yang harus dipulihkan secara tepat. Ya, penyakit ini menular. Siapa pun bisa terkena. Siapa pun bisa menjadi korban. Narkoba tidak mengenal jenis tingkat social, bobot bebet, pendidikan, karir, bahkan agama.

Berkali-kali dikatakan, marilah Indonesia melakukan pencegahan penyalahgunaan narkoba dengan memperkuat system mekanisme pencegahan yang mengutamakan kelima target sasaran: keluarga, sekolah, tempat kerja, komunitas, dan pelayanan kesehatan. Mari kita gembar-gembarkan sosialisasi pencegahan penyalahgunaan ini dengan tidak tanggung-tanggung.

Sumber: UNODC

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline