Lihat ke Halaman Asli

Nurman Samehuni Gea

Sebagai Mahasiswa di universitas Nias dan penulis blog

Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa Menjadi 9 Tahun: Dukungan dan Kritik dari berbagai Pihak

Diperbarui: 27 Juni 2023   13:25

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sumber: SINDOnews

Badan Legislasi DPR RI telah menyetujui perubahan masa jabatan kepala desa (kades) yang semula 6 tahun menjadi 9 tahun. Presiden Joko Widodo juga telah menyetujui usulan masa jabatan kepala desa selama 9 tahun. Presiden Jokowi menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa telah mengatur masa jabatan kepala desa selama 6 tahun, namun ia tidak menampik adanya usulan perpanjangan masa jabatan kepala desa menjadi 9 tahun.

 Kepala desa bisa menjabat selama 9 tahun dan dipilih 2 kali. Periode kepemimpinan kepala desa yang diperpanjang menjadi 9 tahun ini bertujuan untuk menjaga stabilitas desa. Selain itu, kepala desa dapat menjabat paling banyak tiga kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.

Menurut Gus Halim dari Kementerian Desa, usulan 9 tahun jabatan kades adalah jalan tengah. Dengan masa jabatan yang lebih panjang, kepala desa dapat lebih fokus pada pembangunan desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Namun, terdapat pandangan yang berbeda terkait perpanjangan masa jabatan kepala desa menjadi 9 tahun. Analis Sosial Politik Ubedilah Badrun mengatakan bahwa demokrasi dalam bahaya jika Presiden Jokowi setuju masa jabatan kepala desa 9 tahunNamun, beberapa pihak juga mengkhawatirkan adanya potensi penyalahgunaan kekuasaan jika kepala desa menjabat terlalu lama.

Pakar hukum tata negara dari Universitas Muhammadiyah Surabaya, Achmad Hariri, mengatakan bahwa usulan perpanjangan masa jabatan kepala desa dari enam tahun kali tiga periode menjadi sembilan tahun kali dua periode jabatan bertentangan dengan konstitusi, dan  Feri Amsari, pakar hukum tata negara dari Universitas Andalas, juga mengkritik isu perpanjangan masa jabatan kepala desa yang berkaitan dengan kepentingan di Pemilu 2024.

Tanggapan masyarakat desa terkait perpanjangan masa jabatan kepala desa menjadi 9 tahun cukup beragam.
Berikut adalah beberapa pandangan masyarakat desa yang terkait dengan perpanjangan masa jabatan kepala desa:

1. Beberapa kepala desa mendukung usulan perpanjangan masa jabatan kepala desa menjadi 9 tahun agar pembangunan desa dapat lebih maksimal dan biaya pelaksanaan pemilihan kepala desa (pilkades) menjadi lebih efisien.


2. Sejumlah masyarakat desa juga mendukung usulan perpanjangan masa jabatan kepala desa menjadi 9 tahun agar kepala desa dapat lebih fokus pada pembangunan desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

3. Namun, terdapat pula masyarakat desa yang mengkhawatirkan adanya potensi penyalahgunaan kekuasaan jika kepala desa menjabat terlalu lama dan merusak demokrasi.

4.Beberapa pakar hukum tata negara juga mengkritik usulan perpanjangan masa jabatan kepala desa menjadi 9 tahun karena bertentangan dengan konstitusi.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline