Lihat ke Halaman Asli

401 Jukir Liar di Kota Malang Ditindak Terbukti Pungli

Diperbarui: 24 Juni 2024   08:58

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Parkir

401 Jukir Liar di Kota Malang Ditindak Terbukti Pungli

Kasus yang Anda sebutkan terdengar serius. Jika seseorang dituduh melakukan pungutan liar di Kota Malang terkait dengan pajak, termasuk PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, dan PPh Pasal 24-26, ini berarti ada dugaan bahwa orang tersebut meminta atau menerima uang secara ilegal terkait dengan pembayaran pajak.

Beberapa poin yang bisa dijelaskan dari kasus ini:

PPh Pasal 21: Pajak penghasilan yang dipotong oleh pemotong pajak dari penghasilan pegawai.

PPh Pasal 22: Pajak penghasilan yang dipotong oleh pemotong pajak dari penghasilan lainnya.

PPh Pasal 24-26: Pajak penghasilan atas penghasilan tertentu yang dipungut oleh pemotong pajak.

Pungutan liar atau pungli adalah tindakan ilegal di mana seseorang atau pihak yang berwenang meminta atau menerima uang atau nilai lainnya secara tidak sah dari pihak lain yang seharusnya membayar pajak. Hal ini melanggar hukum dan dapat memiliki konsekuensi serius, termasuk tindakan hukum seperti penuntutan pidana.

Ketika seseorang atau badan usaha terlibat dalam praktik pungutan liar terkait pajak, mereka tidak hanya melanggar hukum tetapi juga merugikan perekonomian dan kredibilitas sistem perpajakan. Otoritas terkait, seperti Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan aparat penegak hukum, akan menyelidiki kasus ini dengan serius untuk menegakkan keadilan dan aturan hukum.

Jika Anda atau seseorang yang Anda kenal terlibat dalam kasus seperti ini, penting untuk berkonsultasi dengan pengacara yang berpengalaman dalam hukum perpajakan untuk mendapatkan nasihat yang tepat dan menghadapi proses hukum dengan baik

Parkir

Malang - Ratusan juru parkir (jukir) liar di Kota Malang ditertibkan. Karena terbukti melakukan pungutan liar, tanpa memberikan karcis resmi kepada pengguna parkir.
Penertiban para jukir liar dilakukan Polresta Malang Kota dalam kurun waktu dua minggu. Yakni selama Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Semeru 2023 memasuki bulan suci ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah mulai 17 Maret sampai 28 Maret 2023.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline