Dualisme antara masyarakat Adat dengan Pemerintah memicu ketegangan yang kompleks terkait hak atas Tanah dan pengakuan budaya, Pembangunan IKN yang diatur oleh Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022, mencakup lahan seluas 6.671 hektare, di mana sebagian besar merupakan tanah yang dikuasai oleh masyarakat lokal atau masyarakat adat. Dalam hal ini, terdapat dua sistem hukum yang beroperasi yatu hukum negara yang mengklaim tanah sebagai milik negara (de jure) dan hukum adat yang dipegang oleh masyarakat lokal (de facto) yang telah mengelola tanah tersebut secara turun-temurun.
Masyarakat adat memandang tanah sebagai warisan yang harus dilestarikan, sementara pemerintah melihatnya sebagai aset yang dapat dikelola untuk pembangunan. Hal ini menciptakan ketidakselarasan dalam klaim kepemilikan, di mana masyarakat adat sering kali tidak memiliki bukti kepemilikan formal, sehingga mereka berisiko kehilangan hak atas tanah yang telah mereka kelola selama bertahun-tahun dan mangan sampai masyarakat adat merasa di abaikan.
Menurut Seorang mahasiswa UPS Tegal Hosy Muhammad: Langkah baik yang harus diambil yakni melakukan dialog antara pemerintah dengan masyarakat adat untuk menciptakan kesepakatan yang adil dengan menghormati keda sistem hkm dan mengakui hak-hak masyarakat adat serta harus melibatkan partisipatif masyarakat dalam proses pembangunan dan segala agenda yang diadakan Disana, karena realitanya pada saat upacara kemerdekaan Republik Indonesia saat itu menuai kontra masyarakat yang tyda dopat melihat bahkan partisipasi pun dilarangnya.
karena kemudian partisipasi masyarakat juga perlu merasakan dampak yang baik dari segi psikology,ekonomi,sosial dan budaya yang perlu di prioritaskan sehingga tidak menimbulkan konflik yang berkelanjutan.
Dualisme antara masyarakat adat dan pemerintah dalam konteks pembangunan IKN menunjukkan perlunya pengakuan hukum dan dialog yang konstruktif. Tanpa adanya pendekatan yang menghormati hak-hak masyarakat adat, konflik agraria dan ketidakpuasan akan terus berlanjut, mengancam keberlanjutan proyek IKN itu sendiri.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H