Lihat ke Halaman Asli

Santana

Mahasiswa

Himbauan untuk Warga Pandeglang di Bulan Suci Ramadhan 2023

Diperbarui: 26 Maret 2023   19:03

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pict: sorotdesa

Pandeglang - Minggu, (26/03/2023) Melalui surat edaran Nomor : 730/95-Pol.PP/2023 tentang kegiatan Bulan di bulan Suci Ramadhan, Kepala satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Pandeglang, Bunbun Buntaran. s. Sos,  Menindaklanjuti, Peraturan Bupati Pandeglang Nomor 15 Tahun 2022 tentang penertiban kegiatan pada bulan suci ramadhan serta dalam rangka menjaga kehikmatan, kekhusyuan serta ketertiban umum di Bulan Suci Ramadhan, Kami menghimbau untuk memperhatikan dan melaksanakan hal-hal berikut :

Baca Juga : Pamer Kekayaan, Apakah Bisa Membatalkan Pahala Puasa?

1. Para pengusaha restoran, rumah makan, kafe, warung dan kantin tidak melayani dan menyediakan/menjual makanan di tempat pada siang hari namun dapat buka mulai pukul 16.00 wib;

2. Pedagang Kembang Api dilarang menjual petasan/mercon atau meriam spirtus;

3. Untuk menjaga ketertiban umum di bulan ramadhan setiap orang dilarang ;

 a. menjalankan kegiatan usahanya yang dapat mengganggu kehikmatan dan kekhusyuan di bulan ramadhan;

  b. melakukan berbagai bentuk kegiatan perjudian;

 c. memproduksi, memperdagangkan dan/atau minuman keras;

d. memproduksi, memperdagangkan dan/atau membunyikan petasan;

e. melakukan kegiatan hiburan di tempat umum yang tidak sesuai dengan norma kesopanan dan kesusilaan ; dan

f. melakukan kegiatan yang meresahkan masyarakat.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline