Lihat ke Halaman Asli

Gubernur Kalsel - Sahbirin Noor : "Boleh Jadi Jurkam, Tapi Jangan Gunakan Fasilitas Negara"

Diperbarui: 2 Oktober 2018   11:16

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Gubernur Kalsel - Sahbirin Noor didampingi Pangdam VI/Mlw - Subiyanto, Danrem 101/Ant -Syaiful Rahman dan Kapolda Kalsel - Yazid Fanani


13 kepala daerah di Kalimantan Selatan diingatkan untuk tidak menggunakan fasilitas negara saat menjadi juru kampanye untuk Pemilu 2019 mendatang. Ditegaskan Gubernur Kalimantan Selatan - Sahbirin Noor, kepala daerah harus bersikap profesional dan tidak membawa serta jabatannya ketika menjadi juru kampanye. Baik untuk partai politik, maupun Capres dan Cawapres yang didukungnya. Mengingat hal tersebut adalah ranah pribadi dan tidak seharusnya dicampuradukkan dengan pekerjaannya sebagai abdi negara.

Termasuk jika kampanye digelar ketika hari kerja, maka yang bersangkutan harus mengajukan permohonan cutinya kepada instansi yang berwenang dan ditembuskan kepada Bawaslu. Sikap profesional yang sama juga diharapkan dilakukan oleh kepala desa dan perangkat pemerintahan lainnya, untuk sama-sama menjaga situasi yang kondusif jelang Pemilu 2019 mendatang.

Keikutsertaan kepala daerah menjadi juru kampanye pada Pemilu 2019 juga sudah dijelaskan oleh Bawaslu Kalsel beberapa waktu lalu. Di mana jika kampanye digelar pada hari kerja harus ada pengajuan permohonan cuti, kecuali jika di hari libur atau akhir pekan. Namun yang tidak boleh dilakukan oleh kepala daerah adalah terlibat dalam tim kampanye, karena akan mempengaruhi netralitas yang bersangkutan dan indikasi kecurangan, serta potensi intervensi kepada bawahannya.(Ev)




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline