DPRD Kalimantan Selatan secara tegas menyatakan tidak akan mencabut laporan kepolisian atas tindakan anarkis oknum mahasiswa, yang terjadi saat aksi unjuk rasa di Gedung DPRD Provinsi pada Jumat (14/09) pekan lalu. Di mana dalam kejadian tersebut sempat terjadi pengrusakan sejumlah fasilitas, seperti pintu depan Ruang Rapat Paripurna, meja pimpinan rapat dan papan nama anggota DPRD Provinsi.
Diungkapkan Wakil Ketua DPRD Kalimantan Selatan -- Asbullah, SH, berdasarkan hasil rapat bersama unsur pimpinan DPRD, pimpinan AKD dan Fraksi di DPRD Provinsi pada Senin (17/09) lalu, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kasus itu kepada aparat penegak hukum, yang berwenang memproses sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku. "Ini kan bentuk pembelajaran kepada mahasiswa, kalau kita cabut nanti seolah-olah kita membiarkan orang melakukan tindakan pidana," jelasnya terkait tetap dilanjutkannya proses hukum.
DPRD Kalimantan Selatan secara tegas menyatakan tidak akan mencabut laporan kepolisian atas tindakan anarkis oknum mahasiswa, yang terjadi saat aksi unjuk rasa di Gedung DPRD Provinsi pada Jumat (14/09) pekan lalu. Di mana dalam kejadian tersebut sempat terjadi pengrusakan sejumlah fasilitas, seperti pintu depan Ruang Rapat Paripurna, meja pimpinan rapat dan papan nama anggota DPRD Provinsi.
Diungkapkan Wakil Ketua DPRD Kalimantan Selatan -- Asbullah, SH, berdasarkan hasil rapat bersama unsur pimpinan DPRD, pimpinan AKD dan Fraksi di DPRD Provinsi pada Senin (17/09) lalu, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kasus itu kepada aparat penegak hukum, yang berwenang memproses sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku. "Ini kan bentuk pembelajaran kepada mahasiswa, kalau kita cabut nanti seolah-olah kita membiarkan orang melakukan tindakan pidana," jelasnya terkait tetap dilanjutkannya proses hukum.
Ia berharap hal ini dapat memberikan efek pembelajaran kepada masyarakat agar ke depan memperhatikan aturan ketika melakukan unjuk rasa atau penyampaian aspirasi. Pihaknya menurut Asbullah sangat mengapresiasi warga yang ingin menyampaikan aspirasinya, namun juga harus sesuai ketentuan, seperti UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. "Kita welcome saja terhadap hal itu," tutur politisi PPP ini.
Secara pribadi, pihaknya memberikan maaf kepada para pelaku yang terbukti anarkis dan melakukan pengrusakan. Namun secara hukum, tindakan yang masuk dalam ranah hukum itu tergolong tindak pidana yang harus ditindaklanjuti. Pertimbangan adanya potensi terulangnya kejadian serupa juga menurutnya menjadi salah satu alasan tidak dicabutnya laporan di kepolisian. Meskipun pihaknya juga memberikan waktu 1 minggu untuk bermusyawarah, guna mendapatkan penjelasan dari pihak-pihak yang terkait.
Ditanya terkait upaya peningkatan pengamanan di Gedung DPRD Kalimantan Selatan, Ia menilai sudah sangat maksimal. Di mana 4 titik gerbang masuk dan keluar dijaga oleh Satpam, begitu pula di tiap lantai. "4 tahun kami di dewan, baru kali ini terjadi aksi unjuk rasa yang anarkis dan merusak fasilitas," ungkapnya. Padahal jelas Asbullah, selama ini juga kerap terjadi aksi unjuk rasa, namun masih dapat diatasi. Yang terpenting menurutnya adalah substansi dari apa yang ingin disampaikan kepada pihak legislatif, yang seharusnya tidak perlu sampai berujung pada aksi-aksi yang menimbulkan kerugian bagi banyak pihak.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H