Lihat ke Halaman Asli

SMPN 6 Bantah Keluarkan Siswa Hanya Karena Tak Kenakan Seragam Pramuka

Diperbarui: 8 September 2018   12:40

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Suasana SMPN 6 Banjarmasin


Mencuatnya kasus seorang siswa di SMP Negeri 6 Banjarmasin yang dikeluarkan dari sekolah hanya karena tidak menggunakan seragam pramuka belum lama ini, dibantah keras oleh sejumlah dewan guru di sekolah tersebut.

Menurut Hartati - Guru BK SMP Negeri 6 Banjarmasin, siswa berinisial S dari kelas 9 memilih pindah sekolah, sesuai keinginan dari orangtuanya sendiri yang telah lama diajukan. Di mana orangtua juga telah menyerahkan surat persetujuan dari pihak SMP Negeri 2 Banjarmasin, yang bersedia menampung siswa bersangkutan. 

Ia mengakui, pelanggaran yang dilakukan siswa bersangkutan sejak kelas 7 juga sudah cukup banyak, hingga puncaknya pada 14 Agustus lalu S tidak mengenakan seragam Pramuka pada Upacara Hari Pramuka. Bahkan pasca kejadian, yang bersangkutan masih saja melanggar tata tertib, dengan menggunakan sepeda motor ke sekolah. Akibat ulahnya, S sempat dipertimbangkan tinggal kelas oleh para guru.

Hal serupa juga dibenarkan Julaiha - Guru Bahasa Inggris SMP Negeri 6, yang menyatakan bahwa pelanggaran siswa tidak mengenakan seragam pramuka saat itu, bukan pemicu dikeluarkan S dari sekolah. Pelanggaran itu hanyalah satu dari berbagai bentuk pelanggaran, yang telah dilakukan selama sekolah di SMP Negeri 6 Banjarmasin. Para guru sendiri juga telah melakukan pembinaan terhadap siswa bersangkutan, sejak siswa masih duduk di kelas 7, namun tidak membuahkan hasil yang signifikan dari segi perilaku.

Selain itu, pengeluaran siswa SMP Negeri 6 berinisial S juga hanya karena tidak mengenakan seragam pramuka juga dibantah oleh Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin. Di mana menurut Sahnan - Kabid Bina SMP Dinas Pendidikan Banjarmasin, Kepala Sekolah SMP Negeri 6 hanya sebatas menawarkan kepada pihak orangtua untuk memindahkan anaknya ke sekolah lain, jika yang bersangkutan tidak dapat menaati peraturan sekolah. (Ju)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline