Majelis Ulama Indonesia - MUI Kalsel menghimbau, volume pengeras suara adzan di mesjid atau musala dapat disesuaikan dengan waktu sholat. Misalnya ketika waktu sholat subuh, penggunaan pengeras suara digunakan minimal 15 menit sebelum masuknya waktu subuh.
Ketua MUI Kalsel - Husin Naparin menyarankan, pengeras suara dapat digunakan secara bijak oleh pengurus mesjid atau musala, agar tidak mengganggu warga non muslim yang bermukim di sekitar kawasan tersebut. Selain itu, warga non muslim juga diminta untuk menghormati aktivitas ibadah warga muslim, agar perselisihan atau konflik agama dapat terhindar.
Sehingga kasus Meiliana - warga Tanjung Balai - Sumatera Utara yang divonis 1 tahun 6 bulan kurungan penjara akibat memprotes suara adzan, tidak kembali terulang di daerah lainnya. Apalagi sebenarnya, Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Agama Islam telah mengeluarkan aturan tentang pengeras suara masjid pada tahun 1978.
Lebih lanjut Husin Naparin juga menghimbau kepada pengurus tempat ibadah, agar membaca ayat suci Al-Quran terlebih dahulu, sebelum adzan dikumandangkan. Hal ini untuk mengingatkan kaum muslimin, agar dapat menuju ke mesjid atau mushala lebih awal, dan tidak ketinggalan untuk shalat berjamaah. (Ju)
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI