Setelah mendapat persetujuan dan menerima Surat Keputusan (SK) dari Kementerian Kesehatan RI pada 19 April 2020, Pemko Banjarmasin menargetkan sudah memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai hari Jum'at tanggal 24 April mendatang atau bertepatan hari pertama puasa Ramadhan.
Pembatasan itu dilakukan untuk memutus mata rantai penyebaran CoVID-19 yang akhir-akhir ini jumlahnya meningkat signifikan di Banjarmasin, bahkan selalu menduduki peringkat teratas di Kalimantan Selatan.
Dalam keterangannya pada Konferensi Pers di Loby Balaikota siang tadi (20/4), Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina menjelaskan, sebelum melaksanaan PSBB, akan dilaksanakan persiapan dan koordinasi dengan seluruhg pihak yang terkait.
Salah satu upaya yang dilakukan adalah sosialisasi hingga ke tingkat kelurahan, yang melibatkan tim gugus tugas dan didampingi aparat berwajib. Menurut Ibnu, akan dilaksanakan simulasi sistem pengamanan kota pada tanggal 22 April 2020, yang berada di bawah komando Kapolresta.
"Kita juga akan laksanakan simulasi distribusi logistik kepada warga kurang mampu yang akan ditangani Dinas Sosial dan BPBD kota", Ucapnya.
Ibnu menambahkan, Pemko Banjarmasin akan menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwali) sebagai aturan pelaksanaan PSBB, yang mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) nomor 21 tahun 2020 tentang PSBB. Keberadaan Perwali tersebut sangat penting, karena karakteristik daerah yang melaksanakan PSBB berbeda-beda, sehingga memerlukan aturan turunan tersendiri. (Rz)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H