Menteri Kesehatan RI, Terawan Agus Putranto akhirnya menyetujui pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang diusulkan oleh Pemerintah Kota Banjarmasin. Menyusul terbitnya Surat Keputusan (SK) Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/262/2020, tentang Penetapan Pembatasan Sosial Berakala Besar di wilayah kota Banjarmasin Provinsi Kalimantan Selatan dalam rangka percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Melalui pesan singkatnya kepada awak media, Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) CoVID-19 Banjarmasin, Machli Riyadi menyampaikan, setelah menerima SK tersebut, selanjutnya akan disusun teknis pelaksanaannya melalui Surat Keputusan Wali Kota dan Peraturan Wali Kota (Perwali). Kemudian setelah semuanya rampung, pihaknya akan menyosialisasikannya kepada masyarakat, sebelum nantinya PSBB resmi diterapkan.
"Sebelum memberlakukan keputusan menteri kesehatan tersebut kita perlu melakukan sosialisasi kepada masyarakat", Ucapnya. (Ju)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H