Masyarakat Kalimantan Selatan diminta mengikuti fatwa MUI terkait tidak adanya kegiatan sholat Jumat maupun sholat berjamaah di masjid, di tengah wabah CoVID-19.
Wakil Ketua DPRD Kalsel, M. Syaripuddin, meminta masyarakat mengikuti para ulama yang telah memutuskan hal tersebut, demi kemaslahatan umat dan menekan risiko penyebaran virus Corona.
"Para ulama kita tidak mungkin salah memutuskan," tuturnya.
Hal itu juga akan berlaku pada sholat berjamaah di malam Nisfu Sya'ban, apabila kondisi ini masih terus berlangsung. Sehingga masyarakat diharapkan dapat bersama-sama mendukung upaya pencegahan menyebarnya virus, dengan patuh terhadap fatwa yang telah ditetapkan.
Seperti diketahui, sudah dua pekan ini di Kota Banjarmasin sudah menghentikan sementara pelaksanaan sholat Jumat dan sholat berjamaah. Menyusul meningkatnya eskalasi kasus CoVID-19 yang dikhawatirkan akan meluas penyebarannya jika akti itas tersebut tidak ada pembatasan sementara.
Hal yang sama juga berlaku pada tempat ibadah lainnya, seperti gereja yang menghentikan sementara misa dan kebaktian, yang sebagian di antaranya diganti lewat ibadah melalui sambungan video conference. (eva)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H