Lihat ke Halaman Asli

Smartfm Banjarmasin

A Part Of Magentic Network, Kompas Gramedia

Obat Rusak dan Kadaluarsa Seberat 110 kg Dimusnahkan

Diperbarui: 10 Desember 2019   13:52

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Penyerahan obat kepada pihak ketiga | dokpri

Balai Besar POM di Banjarmasin memusnahkan 109, 5 Kg obat rusak dan kadaluarsa, dengan nilai ekonomi sebesar Rp 60.755.000.

Dalam press conference (10/12), Kepala Balai Besar POM di Banjarmasin - Muhammad Guntur mengatakan. pengumpulan sampah obat rusak dan kadaluarsa ini dilaksanakan selama satu bulan terakhir, dengan menyediakan dropbox disejumlah apotek. sebagai tempat pembuangan sampah.

Di mana sebelumnya Balai Besar POM di Banjarmasin berkoordinasi dengan Asosiasi Profesi Apoteker PD IAI Kalsel beserta 40 apotek di Kalsel, dalam melaksanakan komunikasi informasi dan edukasi kepada masyarakat, tentang cara membuang sampah obat rusak dan kadaluarsa.

Selanjutnya seluruh sampah obat ini diserahkan kepada pihak ketiga sebagai pengolahan limbah B3 untuk dimusnahkan.

Pemusnahan secara simbolis

Dropbox yang terdapat di apotek akan tetap dimanfaatkan oleh masyarakat untuk membuang sampah obat. Hal ini merupakan bentuk kesadaran Badan POM sebagai institusi yang memiliki tuga, fungsi dan kewenangan dalam upaya melindungi masyarakat dari risiko obat yang dapat merugikan kesehatan. (Ju)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline