Lihat ke Halaman Asli

Smartfm Banjarmasin

A Part Of Magentic Network, Kompas Gramedia

Pemprov Kalsel Tetapkan UMP 2020 Sebesar Rp2.877.448

Diperbarui: 6 November 2019   13:49

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kalimantan Selatan -- Sugian Noorbah | jejakrekam.com

Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi - UMP 2020 sebesar 2.877.448 Rupiah, yang berlaku pada 1 Januari tahun depan.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kalimantan Selatan - Sugian Noorbah menuturkan, kenaikan UMP tahun depan sebesar 8,51 %, sesuai dengan formulasi yang sudah ditetapkan secara nasional. Penetapan besaran UMP itu juga menurutnya berdasarkan regulasi yang berlaku, dan memperhatikan perkiraan besaran upah untuk menyejahterakan kehidupan para pekerja.

Di antaranya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 21 Tahun 2016 tentang Kebutuhan Hidup Layak, dan Nomor 15 Tahun 2018 tentang Upah Minimum. Ia menambahkan, dengan diberlakukannya SK Gubernur terkait UMP, perusahaan dilarang membayar Upah Minimum lebih rendah dari yang telah ditetapkan. Bahkan pengusaha terancam hukuman pidana, jika ada laporan dari pekerja yang tidak dibayarkan sesuai dengan aturan, dan ada bukti-bukti yang jadi acuan.

Besaran UMP Kalimantan Selatan Tahun 2020 yang mencapai 2 koma 8 juta Rupiah, sebisa mungkin akan direalisasikan oleh pihak perusahaan di provinsi ini. Seperti yang diungkapkan Wakil Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia - Apindo Kalimantan Selatan - Salim Fahri, yang mengaku akan semaksimal mungkin merealisasikan besaran upah di angka tersebut. Mengingat, penetapannya tentu sudah dilakukan atas rekomendasi para pakar, yang tergabung dalam Dewan Pengupahan.

Meskipun diakuinya, hingga saat ini masih ada perusahaan yang tidak mampu membayar gaji karyawannya, sesuai dengan Upah Minimum yang ditetapkan. Nantinya jika tidak mampu membayar dan ada laporan dari para pekerja, pihaknya akan melakukan audit terhadap keuangan perusahaan.

Meski demikian, kenaikan upah yang ditetapkan melalui SK Gubernur Kalimantan Selatan, rupanya tak sesuai dengan harapan para pekerja. Ketua DPD Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia - KSPSI Kalimantan Selatan - Sadin Sasau menuturkan, pihaknya hanya bisa pasrah dengan keputusan tersebut, karena sistem pengupahan langsung diputuskan melalui PP Nomor 78 Tahun 2015.

KSPSI menurutnya sudah berulang kali menyuarakan penolakan penerapan payung hukum tersebut, namun tidak ada tindakan apapun dari pemerintah. Pencabutan PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan menurutnya menjadi jalan satu - satunya, untuk memperbaiki mekanisme pengupahan, agar dapat benar-benar menyejahterakan para pekerja.

Besaran UMP Kalimantan Selatan Tahun 2020 lebih besar sekitar 225.000 Rupiah, dari UMP tahun ini yang mencapai 2 juta 651 ribu Rupiah. Meskipun mengalami kenaikan, UMP Kalimantan Selatan tahun depan masih menjadi yang paling rendah di regional Kalimantan, sedangkan yang tertinggi di Kalimantan Utara sebesar 3 juta Rupiah. Ev

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline