Wacana kenaikan besaran tunjangan tambahan penghasilan Kepala Tenaga Administrasi tingkat SMA, SMK dan SLB di Kalsel dari 1,5 juta menjadi 4,5 juta Rupiah, dipertanyakan oleh sejumlah Kepala Sekolah di Kota Banjarmasin.
Mengingat selama ini Kepala Sekolah rata-rata hanya mendapatkan tunjangan sebesar 2 juta Rupiah per bulan dan tentunya akan jauh lebih kecil dibandingkan Kepala Tata Usaha di sekolah yang dikelolanya.
Seperti yang diungkapkan Bahtiar, Kepala SMA Negeri 2 Banjarmasin, ketika ditemui di kantornya tadi pagi, (12/02). Ia menuturkan bahwa pada kenyataannya, tupoksi antara Kepala Tenaga Administrasi atau yang lazim disebut Tata Usaha jauh berbeda dengan yang diemban oleh Kepala Sekolah. "Menurut saya perlu dipertanyakan kompetensi dan dimensinya sehingga tunjangan dinaikkan menjadi 4,5 juta itu," tuturnya.
Padahal dijelaskannya, segala bentuk tanggungjawab terhadap operasional dan kegiatan di sekolah berada di tangan Kepala Sekolah, seperti tanda tangan maupun penyelesaian masalah yang menyangkut peserta didik maupun tenaga pendidik.
Sehingga perlu dikaji terlebih dahulu dari sisi tersebut, mengingat Kepala Sekolah merupakan penanggungjawab tertinggi di tingkatan sekolah.
Meskipun diakuinya untuk Kepala Tenaga Administrasi merupakan PNS eselon IV/B, namun tidak dapat disamakan dengan PNS setara di lingkup SKPD yang selama ini besaran tunjangannya menjadi perbandingan. "Tupoksinya kan lain dengan yang bertugas di kantor, sekolah ruang lingkupnya lebih kecil," jelasnya kemudian.
Sementara itu, Kepala SMA Negeri 4 Banjarmasin yang juga Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) Kalsel, Tumiran, dikabulkannya kenaikan tunjangan bagi Kepala Tenaga Administrasi Sekolah disambut baik dan berharap ada peningkatan kinerja dari yang bersangkutan.
"Anggaplah itu rezeki bagi mereka dan kalau memang memungkinkan dari perhitungan alokasi dana daerah, ya dipersilahkan," ungkapnya ditemui siang kemarin di kantornya di kawasan Teluk Tiram, Banjarmasin Selatan.
Pihaknya menurut Tumiran tidak merasa iri, kendati besaran tunjangan nantinya akan menjadi lebih rendah dari Kepala Tenaga Administrasi Sekolah.
Namun yang menjadi pertanyaannya adalah terkait struktur organisasinya yang seperti apa, karena selama ini pemahaman yang dianut menerapkan bahwa Kepala Sekolah merupakan tingkatan tertinggi di sekolah yang merupakan Satuan Pendidikan.
"Kami bingung, apakah Kepala Tenaga Administrasi Sekolah itu berdiri sendiri, atau ada di dalam Satuan Pendidikan," tambahnya lagi. Menurutnya apabila di dalam Satuan Pendidikan, maka tidak mungkin besaran tunjangan yang bersangkutan lebih tinggi daripada Kepala Sekolah.